JAKARTA, KOMPAS.com - Seseorang tak boleh punya rekam jejak perbuatan tercela untuk dapat mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden Pemilu 2024.
Selain itu, calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tak boleh punya catatan kasus pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Ini merupakan segelintir syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Pasal 169 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” demikian bunyi Pasal 169 huruf p UU Pemilu.
Baca juga: Soal Tindak Pidana Pemilu, Mahfud: Mencegah Lebih Baik daripada Menunggu di Tikungan
Seorang capres dan cawapres juga tidak boleh punya catatan pengkhianatan terhadap negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
“Tidak pernah melakukan perbuatan tercela,” bunyi Pasal 169 huruf j UU Pemilu.
Sedikitnya, ada 20 syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam pemilu. Rinciannya yaitu:
Selain itu, menurut Pasal 221 UU Pemilu, capres dan cawapres diusulkan dalam satu pasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
“Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya,” bunyi Pasal 222 UU Pemilu.
Dengan ketentuan tersebut, seseorang yang hendak mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden harus memenuhi besaran ambang batas yang telah ditentukan.
Baca juga: Bawaslu Usul Pilkada Ditunda, Polri: Kami Siap Amankan Pemilu Serentak 2024
Sebagaimana diketahui, tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022. Saat ini, tahapan pemilu masih terus bergulir.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selama 6 Desember 2022-25 November 2023.
Kemudian, tahap pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada 24 April 2023-25 November 2023.
Baca juga: Soal Hasil Pemilu, PKS: Belum Kelihatan, yang Besar Belum Tentu Menang
Lalu, pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dibuka selama 19 Oktober-25 November 2023.
Sementara, masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Masa tenang pemilu akan berlangsung selama 3 hari yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.