Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditahan, MA: Kami Hormati Proses Hukum di KPK

Kompas.com - 12/07/2023, 20:26 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Hal itu disampaikan Juru Bicara MA Suharto menanggapi penahanan Hasbi Hasan setelah terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

"Terkait penahanan terhadap Sekma (Sekretaris MA) Prof Hasbi Hasan, S.H, M.H, Mahkamah Agung tetap menghormati proses hukum yang sedang di jalankan oleh KPK," kata Suharto kepada Kompas.com, Rabu (12/7/2023) malam.

Suharto yang juga Hakim Agung ini juga mempersilakan KPK melakukan proses hukum terhadap Hasbi Hasan.

Baca juga: KPK Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam Kasus Jual Beli Perkara

Ia mengatakan, MA menghormati segala proses penegakan hukum yang dijalankan oleh Lembaga Antikorupsi itu.

"Termasuk, penggunaan kewenangannya untuk melakukan penahanan di tingkat penyidikan," ujar Suharto.

Dalam kasus ini, KPK menduga Hasbi Hasan menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar terkait skandal jual beli perkara di MA.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, uang itu diduga merupakan bagian Hasbi Hasan yang diperoleh dari pengusaha Dadan Tri Yudianto.

Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Akhirnya Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

Diketahui, Dadan merupakan tersangka yang menjadi perantara suap pengurusan kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.

“DTY (Dadan Tri Yudianto) kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi Hasan sesuai komitmen yang disepakati keduanya,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Rabu.

"Dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp 3 miliar," ujarnya melanjutkan.

Firli mengatakan, perkara ini bermula saat debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang membebaskan Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Adapun Heryanto tengah berkonflik dengan pengurus KSP Intidana karena belum semua simpanan berjangkanya bisa dicairkan.

Baca juga: KPK Duga Sekretaris MA Hasbi Hasan Dapat Jatah Rp 3 Miliar dalam Kasus Jual Beli Perkara

Menurut Firli, Tanaka kemudian memerintahkan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera untuk mengawal proses kasasi pidana itu di MA.

Di sisi lain, Tanaka juga aktif berkomunikasi dengan kenalannya, Dadan Tri Yudianto, untuk memastikan bahwa Yosep selalu mengawal proses kasasi Budiman Gandi Suparman.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com