Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Kesehatan Terbaru Atur Produk Tembakau Termasuk Zat Adiktif

Kompas.com - 12/07/2023, 06:24 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi undang-undang mengatur bahwa produk tembakau yang menimbulkan kerugian termasuk sebagai zat adiktif.

Pasal 149 Ayat (1) RUU ini menyatakan, produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.

"Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk semua produk tembakau yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat," bunyi Pasal 149 Ayat (2) RUU Kesehatan.

Baca juga: Puan Minta Publik yang Tidak Puas dengan RUU Kesehatan Berikan Masukan ke Pemerintah

Adapun draf RUU Kesehatan ini diperoleh Kompas.com dari Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani.  Netty mengatakan, dokumen tersebut didapatkannya dari Ketua Panja RUU Kesehatan Melkiades Laka Lena.

Selanjutnya, pada Pasal 149 Ayat (3) RUU Kesehatan juga membeberkan bahwa produk tembakau yang dimaksud meliputi rokok, cerutu, rokok daun, tembakau iris, tembakau padat dan cair, serta hasil pengolahan tembakau lainnya.

Produksi, peredaran, dan penggunaan produk tembakau di atas harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan dengan mempertimbangkan risiko profil risiko kesehatan.

Baca juga: IDI Mengaku Belum Tahu Isi RUU Kesehatan yang Disahkan

RUU ini pun mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi, memasukkan ke dalam Indonesia, dan/atau mengedarkan zat-zat adiktif berupa produk tembakau dan/atau rokok elektronik di atas wajib mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar.

Kawasan Tanpa Rokok

Sementara itu, dalam Pasal 150 RUU Kesehatan, diatur kewajiban pemerintah daerah untuk menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.

Kawasan tanpa rokok terdiri atas fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Baca juga: Siap Mogok Kerja karena RUU Kesehatan Disahkan, Nakes: ICU, UGD, Kamar Bedah Tetap Beroperasi

Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya di atas wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik akan diatur dengan peraturan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

Nasional
Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada 'Plot Twist'

Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada "Plot Twist"

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

Nasional
Di Ende, Megawati Kukuhkan Pengurus 'Jaket Bung Karno'

Di Ende, Megawati Kukuhkan Pengurus "Jaket Bung Karno"

Nasional
Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Nasional
Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Nasional
Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Nasional
Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Nasional
Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Nasional
Megawati Kenang Drama 'Dokter Setan' yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Megawati Kenang Drama "Dokter Setan" yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Nasional
Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

BrandzView
Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Nasional
Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Nasional
Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Nasional
Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Terjunkan Tim QC THK untuk Lakukan Pemeriksaan Kualitas dan Kelayakan Hewan Ternak

Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Terjunkan Tim QC THK untuk Lakukan Pemeriksaan Kualitas dan Kelayakan Hewan Ternak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com