JAKARTA, KOMPAS.com - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menggelar Operasi Patuh selama periode 10 Juli sampai 23 Juli 2023.
Operasi tersebut digelar berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1462/VII/OPS.1.3./2023.
"Operasi Patuh 2023 mulai tanggal 10 Juli sampai dengan 23 Juli 2023 dengan tema Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
Menurut Ramadhan, tujuan adanya pelaksanaan tersebut agar menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan, dan angka fatalitas korban kecelakaan.
"Serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," ujarnya.
Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2023, Polisi Lalu Lintas Disebar di Jalur Protokol Jakarta
Ramadhan lantas mengungkapkan, tujuh prioritas yang masuk dalam katagori pelanggar dalam Operasi Patuh 2023. Di antaranya menggunakan ponsel saat berkendara.
Kemudian, orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tetapi masih dibawah umur. Lalu, mengemudikan sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
Selanjutnya, orang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan mengemudikan kendaraan roda empat tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman, serta mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.
Kemudian, orang yang mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan dan melebihi muatan atau over loading.
Baca juga: Ini Tujuan Polisi Gelar Operasi Patuh 2023
Ramadhan mengatakan, kegiatan operasi ini melibatkan sebanyak 24.213 personel Polri dari seluruh wilayah Indonesia.
Ia mengungkapkan, jumlah masyarakat yang sudah ditilang pada 10 Juli 2023 mencapai 15.588 pelanggar.
"Tanggal 10 Juli 2023, total jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas baik ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan tilang manual sebanyak 15.588, dan jumlah teguran sebanyak 58.146," kata Ramadhan.
Adapun tiga pelanggaran terbanyak oleh kendaraan roda dua adalah:
Sementara tiga pelanggaran terbanyak oleh kendaraan roda empat yaitu:
Baca juga: Tidak Semua Pelanggar Lalin Langsung Ditilang pada Operasi Patuh 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.