Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panji Gumilang Gugat Wakil Ketua MUI Anwar Abbas

Kompas.com - 10/07/2023, 16:13 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang melayangkan gugatan perdata kepada Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo mengatakan, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang merupakan gugatan perbuatan melawan hukum.

“Perbuatan melawan hukum. Masuknya minggu lalu,” ujar Zulkifli saat dikonfirmasi, Senin (10/7/2023).

Baca juga: Bareskrim Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Panji Gumilang

Berdasarkan keterangan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan Panji Gumilang teregister dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Gugatan ini didaftarkan pada 6 Juli 2023.

Meski sudah ada penayangan nomor perkara, belum terlihat isi petitum di situs SIPP PN Jakpus tersebut.

Zulkifli mengatakan, selain Anwar Abbas, Panji Gumilang juga menggugat institusi, yakni organisasi masyarakat (ormas) MUI.

"Tergugat dua MUI," ujar dia.

Dihubungi terpisah, Anwar Abbas yang digugat Panji Gumilang mengaku tidak ingin berkomentar terlebih dahulu.

Baca juga: Polri Akan Koordinasi dengan PPATK Terkait Ratusan Rekening Panji Gumilang

Dia menyebut, gugatan merupakan hal biasa dan jalan hidup yang harus dilalui.

"Hehehe, no comment dahulu. Biasa, Itulah hidup," ucap pria yang akrab disapa Buya Anwar itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com