Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Pernikahan Dini Wajib Dihindari, Ma'ruf Amin: Ini Omongan Kiai, Bukan Wapres

Kompas.com - 06/07/2023, 17:56 WIB
Ardito Ramadhan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

BANYUASIN, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, agama Islam mengajarkan kepada umatnya untuk menghindari pernikahan dini karena lebih banyak bahaya ketimbang manfaatnya.

Hal ini ia sampaikan saat memberikan sambutan dalam acara peringatan Hari Keluarga Nasional ke-30 Tahun 2023 di Kantor Bupati Banyuasin, Kamis (6/7/2023).

"Wajib hukumnya kita menghindari pernikahan dini buat anak-anak kita. Ini saya ngomong kiainya ini, bukan wakil presidennya ini, tadi wakil presidennya, sekarang kiainya," kata Ma'ruf, Kamis.

Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia itu menduga, salah satu faktor tingginya angka pernikahan dini di Indonesia adalah anggapan bahwa hal itu tidak dilarang oleh agama Islam.

Baca juga: Dampak Pernikahan Dini pada Remaja Putri Tingkatkan Risiko Depresi

Padahal, kata Ma'ruf, pernikahan di bawah umur memiliki banyak mudarat atau bahaya, salah satunya adalah menyebabkan stunting.

Sementara, agama Islam mengajarkan bahwa setiap hal yang berbahaya wajib untuk dihindari.

"Nabi sendiri mengatakan, jangan membahayakan diri sendiri, jamgan membahayakan 9rang lain. Dan setiap bahaya harus dihindari, harus dihilangkan, harus ditangkal," kata Ma'ruf.

Ia melanjutkan, ada pendapat yang meyatakan bahwa hal-hal yang diduga dapat menyebabkan bahaya mesti dihindari.

Baca juga: Pernikahan Dini yang Tidak Dinantikan

Sedangkan, menurut Ma'ruf, pernikahan dini sudah jelas-jelas dapat mendatangkan bahaya.

"Pernikahan dini sangat bahaya, wajib dihindari. Dan itu juga tidak membawa keluarga menjadi keluarga maslahat. Padahal yang kita inginkan keluarga sejahtera, keluarga yang maslahat," ujar dia.

Mengutip situs Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, data pengadilan agama atas permohonan dispensasi perkawinan usia anak menunjukkan, tahun 2021 tercatat 65 ribu kasus dan tahun 2022 tercatat 55 ribu pengajuan.

Pengajuan permohonan menikah pada usia anak lebih banyak disebabkan oleh faktor pemohon perempuan sudah hamil terlebih dahulu dan faktor dorongan dari orangtua yang menginginkan anak mereka segera menikah karena sudah memiliki teman dekat/pacaran..

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' di Pilkada Jakarta

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" di Pilkada Jakarta

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com