Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Sebut Kasus Antraks di Gunungkidul Sudah Bisa Dikategorikan KLB

Kompas.com - 06/07/2023, 15:53 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut bahwa kasus antraks yang terjadi di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah bisa masuk dalam kategori Kejadian Luar Biasa (KLB).

Pasalnya, sudah ada satu kematian suspek antraks. Tetapi, Kemenkes menyerahkan seluruh kewenangan itu kepada pemerintah daerah (Pemda) setempat.

"Terkait dengan KLB, jadi ini kalau secara definisi sepertinya sudah bisa disampaikan ya, karena ada kematian," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Imran Pambudi, dalam konferensi pers secara daring, Kamis (6/7/2023).

"Tapi, kembali lagi ini adalah kewenangan daerah untuk bisa nyatakan KLB atau bukan," ujarnya lagi.

Baca juga: Pemkab Gunungkidul Belum Berencana Tetapkan KLB Antraks, Ini Alasannya

Imran mengatakan, sudah ada tiga kematian yang berkaitan dengan antraks. Tetapi, hanya satu orang yang dinyatakan suspek antraks dari pemeriksaan darah di laboratorium.

Sedangkan dua orang sisanya tidak sempat diperiksa di laboratorium. Kendati begitu, keduanya memiliki gejala dan memiliki riwayat berhubungan dengan hewan ternak yang terjangkit antraks.

"Yang dua ini belum sempat dilakukan pemeriksaan lab karena langsung meninggal. Kita lakukan investigasi gejala ada dan mereka punya riwayat dengan sapi yang mati karena antraks tadi," kata Imran.

Lebih lanjut, Imran mengungkapkan, kasus antraks hampir setiap tahun terjadi di Gunungkidul selama lima tahun terakhir. Kasus paling tinggi tercatat di tahun 2019 dengan jumlah mencapai 31, dan di tahun 2022 dengan jumlah 23 kasus.

Baca juga: Pemicu Antraks di Gunungkidul: Sembelih Ternak yang Sudah Mati, Dagingnya Dibagikan dan Dikonsumsi

Kasus-kasus tersebut didominasi dengan antraks yang menyerang kulit. Bakteri tersebut menempel ke kulit hingga melepuh. Tingkat fatalitas kasus (case fatality rate) dari antraks jenis ini berkisar 25 persen.

Adapun antraks dengan tingkat fatalitas tertinggi adalah antraks yang menyerang paru-paru, dengan tingkat fatality rate mencapai 80 persen. Spora bakteri itu terhisap melalui partikel pernapasan dan mencapai dinding alveoli.

"Yang untuk (antraks menyerang) pencernaan cukup tinggi dan bervariasi mulai 25-70 persen. Kemudian, yang paling bahaya adalah antraks tipe paru-paru dengan case fatality rate mencapai 80 persen," ujar Imran.

Sebelumnya diberitakan, kasus antraks dilaporkan menjangkiti puluhan warga Kelurahan Candirejo, Kapanewon Semono, Gunungkidul, Yogyakarta.

Menurut Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, satu orang dilaporkan meninggal dunia akibat antraks. Sementara data Kemenkes menunjukkan jumlah warga yang meninggal sebanyak tiga orang.

Baca juga: Gejala Antraks pada Manusia yang Perlu Diwaspadai

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gunungkidul Dewi Irawaty mengatakan, kasus ini bermula ketika warga menyembelih dan mengonsumsi sapi yang sudah mati.

"Dia (warga yang meninggal) ikut menyembelih dan mengkonsumsi. Sapinya kondisinya sudah mati lalu disembelih," kata Dewi, dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada 4 Juli 2023.

Halaman:


Terkini Lainnya

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com