Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Masuk Akalnya Kenaikan Dana Desa 20 Persen di Tengah Lemahnya Pengawasan

Kompas.com - 06/07/2023, 05:00 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI menyepakati usulan kenaikan dana desa sebesar 20 persen dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Desa.

Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Di sisi lain, langkah DPR menyetujui kenaikan dana desa disesalkan oleh sejumlah pihak. Keputusan ini dinilai tak masuk akal.

Selain karena lemahnya pengawasan, besarnya alokasi dana desa ke depan dinilai akan terbuang sia-sia jika tidak dibarengi dengan kualitas integritas kepala desa.

Naik 20 persen

Baleg DPR RI menyepakati bahwa dana desa meningkat 20 persen. Persentase anggaran ini berasal dari dana transfer daerah.

Pada rapat-rapat sebelumnya, pembahasan sempat tersendat pada usulan kenaikan sebesar 15 persen. Adapun alokasi anggaran desa sebelumnya berkisar 8,3 persen atau setara Rp 1,1 miliar hingga Rp 1,3 miliar pada tahun 2023.

Baca juga: Baleg Sepakati Usulan Kenaikan Dana Desa Jadi 20 Persen Bersumber dari Dana Transfer Daerah

Baleg DPR RI berpandangan bahwa supaya desa mendapat dana minimal Rp 2 miliar, maka perlu dinaikan menjadi 20 persen.

"Kalau kita naikkan menjadi 20 persen, maka keinginan kita untuk mendapatkan kenaikan mendekati angka Rp 2 miliar itu tercapai. Sekarang pilihannya mau tetap 15 persen atau kita naikan menjadi 20 persen," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat Baleg, Senin.

Beberapa fraksi Baleg setuju dengan angka 20 persen. Antara lain, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Santoso, delegasi Fraksi Demokrat menilai kenaikan dana desa diperlukan agar kesejahteraan masyarakat terwujud.

Anggota Baleg dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal kenaikan dana desa penting disepakati karena desa menjadi tumpuan negara.

"Kesejahteraan desa untuk kemandirian desa menjadi political will secara menyeluruh kita semua. Sehingga kami sepakat dengan 20 persen," ujarnya.

Tak setuju

Anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi tak setuju dana desa dinaikan menjadi 20 persen.

Menurut dia, kenaikan yang tepat ialah berkisar 15 persen. Hal ini sama seperti usulan Fraksi PDI-P pada rapat-rapat sebelumnya.

"Kalau tadi ditanyakan ke saya saja. Saya kira 15 persen itu angka yang sangat akomodatif ya, tetap 15 persen," kata Johan Budi.

Baca juga: Ketika Baleg DPR Ruwet Hitung Kenaikan Persentase Dana Desa agar Capai Rp 2 Miliar Per Desa

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com