JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memeriksa sembilan saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Saksi yang diperiksa mayoritas berasal dari unsur pejabat dan mantan pejabat PT Antam, Tbk. Salah satunya Direktur Keuangan PT Antam, Tbk berinisial ES.
“(Saksi yang diperiksa) ES selaku Direktur Keuangan PT Antam, Tbk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (4/7/2023).
Selain itu, saksi lainnya adalah AY selaku Senior Manager Operation PT Antam, Tbk. periode 2018-2023; TH selaku Senior Manager Operation PT Antam, Tbk. periode 2010-2012; M selaku Senior Manager Operation PT Antam, Tbk. periode 2013-2014.
Baca juga: Kejagung Periksa Manajer di PT Antam dan PNS Bea Cukai Terkait Kasus Komoditi Emas
Kemudian, AMD selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur periode 2015-2016; SE selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur periode 2015-2016.
Lalu, DK selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya periode 2019; WK selaku Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya periode 2019.
Terakhir, YY selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Gubeng periode tahun 2015.
Baca juga: Kejagung Periksa Pejabat Antam dan Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022
Ketut menegaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari perkara yang sedang didalami.
“Kesembilan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022,” ucapnya.
Adapun kasus dugaan korupsi komoditi emas pada tahun 2010-2022 tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak tanggal 10 Mei 2023.
Kejagung juga terus memeriksa sejumlah saksi sejak kasus itu naik ke tahap penyidikan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya menyebut perkembangan kasus dugaan penggelapan uang melalui modus impor emas di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta itu sudah mendekati ke tahap penetapan tersangka.
Sebab, kata Mahfud, Kejagung sudah punya cukup dua alat bukti dan sudah melakukan penggeledahan serta penyitaan dalam perkara itu.
“Sebenarnya, biasanya kalau disidik sudah ada tersangkanya. Tepatnya sudah disidik, digeledah, dan kalau sudah disidik itu sudah ada dua alat bukti yang cukup. Tinggal mau si A, B, dan C. Saya sudah melihat seperti catur tinggal yang mana yang duluan,” kata Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (13/6/2023) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.