JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal (Plt Sekjen) Partai Nasdem Hermawi Taslim menghadiri persidangan dugaan korupsi pengadaan BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menjerat Jhonny G Plate.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Plate duduk sebagai Sekjen Partai Nasdem.
Hermawi mengaku ditugaskan oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh untuk memantau jalannya sidang perkara Plate.
Baca juga: Johnny G Plate Tiba di Pengadilan Tipikor, Bakal Bacakan Eksepsi dalam Sidang
Selain dirinya, ada dua politikus Nasdem lainnya, yakni Taufik Basari yang duduk di Komisi III DPR RI dan Regina Sultan dari Badan Advokasi Hukum Partai Nasdem.
"Kami Minggu depan akan tetap hadir, jadi yang ditugaskan untuk mengikuti persidangan ada tiga, Saudara Taufik Basari saya, dan Regina Sultan," kata Hermawi saat ditemui awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Hermawi menuturkan, ia dan dua politikus Nasdem lainnya akan datang secara bergantian maupun bersama-sama guna memantau persidangan.
Selain mereka, terdapat pula tim yang memantau sidang.
Menurut Hermawi, pihaknya akan memberikan catatan terkait jalannya persidangan sebagai masukan bagi Plate dan pengacaranya untuk memperkaya materi pembelaan mereka.
Hermawi menegaskan, pihaknya tidak akan mengomentari jalannya persidangan karena hal itu tidak elok.
"Jadi kita hadir di sini sebagai bagian dari perintah ketua umum yang akan terus mengikuti proses ini, dan Pak Johnny sendiri sudah berjanji akan bicara apa adanya," tutur Hermawi.
Baca juga: Lolos dari Kasus Plate, Mungkinkah Menpora Dito Terseret Kasus Lain?
Sebelumnya, Plate didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Jumlah kerugian negara itu merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kejaksaan Agung telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara dugaan bancakan proyek BTS ini. Namun, baru tiga di antaranya yang sudah disidangkan.
Johnny G Plate didakwa bersama Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Dalam surat dakwaan ini, setidaknya ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara untuk proyek BTS 4G.
Jaksa juga mendakwa Plate telah menerima Rp 17.848.308.000. Dalam dakwaan terungkap bahwa eks Menkominfo itu setiap bulannya meminta uang Rp 500 juta kepada Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.
Baca juga: Terungkap Johnny Plate Minta Jatah Rp 500 Juta Tiap Bulan Buat Operasional Tim
Uang itu diterima sejak Maret 2021 hingga 2022. Selain itu, jaksa menyebut Plate mendapat fasilitas dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak senilai Rp 420 juta.
Uang tersebut merupakan fasilitas yang diperuntukan untuk membayar biata bermain golf Johnny G Plate sebanyak enam kali.
Jaksa juga mengatakan bahwa Plate memerintahkan Achmad Latif mengirim uang untuk kepentingan pribadinya.
Achmad Latif mengirim uang sebayak empat kali, antara lain Rp 200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur pada April 2021 dan Rp 250 juta kepada Gereja GMIT di Nusa Tenggara Timur pada Juni 2021.
Kemudian, Rp 500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus pada Maret 2022 dan Rp 1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang di bulan yang sama.
Politikus Partai Nasdem ini juga disebut menerima uang Rp 4 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan pada 2022.
Baca juga: Survei Indikator: Masih Ada Masyarakat yang Nilai Kasus BTS Johnny Plate Bermuatan Politis
Pada tahun yang sama, Plate juga mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine.
Fasilitas ini berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas ke Barcelona, Spanyol, sebesar Rp 452,5 juta.
Johnny G Plate juga mendapatkan fasilitas dari Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas ke Paris, Perancis, sebesar Rp 453,600 juta dan London, Inggris sebesar Rp 167,6 juta, serta Amerika Serikat sebesar Rp 404,6 juta.
Selain Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif juga disebut Jaksa telah mendapat keuntungan sebesar Rp 5.000.000.000.
Selanjutnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000.
Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400; Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp 500.000.000; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS.
Baca juga: Cara Johnny Plate Ajukan Proyek BTS 4G Tanpa Survei Lapangan
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955, dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600 juga turut diperkaya dalam proyek ini.
Setelah mendengar tudingan itu, Johnny G Plate membantah. Ia mengaku tidak pernah terlibat dalam dugaan korupsi proyek BTS yang mencapai Rp 8 triliun.
Hal itu disampaikannya saat Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan pemahamannya atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.
“Apakah Saudara mengerti?” tanya Hakim Fahzal dalam sidang..
“Saya mengerti, Yang Mulia, tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan,” kata dia.
“Nanti saya akan buktikan!” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.