Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Imigrasi Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Sembunyi Buronan dari Luar Negeri

Kompas.com - 03/07/2023, 12:45 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim menegaskan bahwa Indonesia bukan menjadi tempat pelarian para buronan dari luar negeri.

Silmy mengatakan, pihaknya akan terus membantu penangkapan warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar buron yang masuk ke wilayah Indonesia.

“Indonesia bukan tempat pelarian atau tempat berlindung WNA buronan dari luar negeri. Kita akan terus operasi WNA subjek red notice yang menetap di Indonesia,” kata Silmy dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Senin (3/7/2023).

Silmy mengatakan, pihaknya baru-baru ini memberikan penghargaan kepada 16 petugas Imigrasi di Bali karena berhasil menangkap warga Kanada berinisial SG (50).

Baca juga: Cegah TPPO, Imigrasi Sebut Permohonan Paspor Bisa Ditangguhkan hingga 3 Tahun

SG masuk dalam daftar red notice karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dan penipuan di Kanada.

Silmy mengungkapkan, perwakilan Pemerintah Kanada menghubunginya mengenai keberadaan SG yang sudah tiga tahun berada di Indonesia.

Berdasarkan data Imigrasi, SG masuk ke Indonesia pertama kali pada 18 Maret 2020 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Saat itu, ia menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).

SG terakhir memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang berlaku hingga Desember 2024.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian menggelar patroli atas perintah Dirjen Imigrasi.

Baca juga: Soal TPPO, Dirjen Imigrasi: Ini Kejadian Lama, Pelakunya Pada Tahu Semua Kok

Mereka berhasil menangkap SG di sebuah vila di Canggu, Kuta Utara pada 19 Mei 2023.

“Ditjen Imigrasi mengapresiasi kinerja anggota imigrasi yang berhasil mengamankan WNA subjek Red Notice Interpol,” ujar Silmy.

Pihak Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Kanada di Indonesia untuk mendeportasi SG pada 31 Mei 2023.

Pada Minggu, 4 Juni 2023, SG kemudian dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Lebih lanjut, Silmy mengungkapkan, TPI di Indonesia telah terintegrasi dengan Interpol Global Police Communication System (IGCS).

ICGS merupakan jaringan komunikasi interpol yang bekerja selama 24 jam dalam sehari dan tujuh jam sepekan.

“Ditjen Imigrasi masih terus melakukan peningkatan sistem keamanan perlintasan agar pengawasan WNA berjalan dengan semakin efektif dan efisien,” ujar Silmy.

Baca juga: Imigrasi Siap Bantu Polda Metro Jaya Buru Si Kembar Rihana dan Rihani

Adapun 16 petugas Imigrasi yang mendapatkan penghargaan tersebut adalah Kepala Seksi Penindakan sebagai Plh Kabid Inteldakim, Tris Peres Lolon; Analis Keimugrasian Ahli Muda, Putu Arsana.

Kemudian, Analis Keimigrasian Ahli Pertama, Raden Bima Priambardi, Alam Kurniawan, Oris Meiditus Hulu, Vincentia Jati Senastri, Sandi Wijaya, Hendy Permana, Joshua Anggie Bobby, serta Achmad Syauqi dan Difa Astrio Winardi selaku Pengelola Data Keimigrasian.

Mereka merupakan petugas di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Kemudian, Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian, Emran Umar Bin Kabu Bura; serta I Made Dwi Darma Putra Duatra, I Made Budiasa, Putu Hendra Sudiarsa Nopriawan, dan I Ketut Suparman selaku Fungsional Umum Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Emran dan koleganya diketahui bertugas di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Baca juga: Bebas Visa 159 Negara Distop, Imigrasi: Kita Sudah Rasakan Banyak WNA Tak Berkualitas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com