JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Satuan Tugas Antimafia Bola telah diaktifkan kembali.
Hal ini disampaikan Listyo saat berpidato di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Bhayangkara di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (1/7/2023).
Sebagai informasi, satgas ini dibentuk Kapolri Jenderal Idham Aziz melalui Surat Perintah Kapolri Nomor 3678 per 12 Desember 2018.
Baca juga: Kilas Sepak Terjang Satgas Antimafia Bola Polri yang Diaktifkan Lagi
Dalam perjalanannya, ini merupakan kali keempat Satgas Antimafia Bola diaktifkan setelah satgas jilid II diaktifkan pada Agustus-Desember 2019 dan jilid III diaktifkan per Januari 2020 sebelum terhenti karena pandemi Covid-19.
Lantas, bagaimana hasil kerja Satgas Antimafia Bola sejauh ini?
1. Penangkapan Johar Lin Eng dkk
Gebrakan pertama Satgas Antimafia Bola adalah penangkapan sejumlah "orang PSSI" setelah program acara Mata Najwa pada 19 Desember 2018.
Mantan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, serta mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto menjadi 3 di antara 6 tersangka pengaturan skor yang dibekuk.
Baca juga: Kapolri Aktifkan Lagi Satgas Antimafia Bola agar Kompetisi Fair dan Berkualitas
Ketiganya terbukti bersalah menerima suap, sebagaimana dinyatakan sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banjarnegara, 11 Juli 2019
Johar divonis 1 tahun 9 bulan penjara, Mbah Putih 2 tahun 4 bulan, sedangkan Priyanto 3 tahun penjara.
2. Vigit Waluyo diringkus
Vigit Waluyo, pemilik klub PS Mojokerto Putra, ditetapkan sebagai tersangka pengaturan skor pada 14 Januari 2019. Ia disebut-sebut sebagai dalang pengaturan skor di kompetisi kasta dua.
Penangkapan Vigit merupakan pengembangan dari kasus Mbah Putih cs yang mengaku mendapatkan duit Rp 115 juta dari Vigit untuk mempermudah jalan PS Mojokerto Putra naik kasta dari Liga 3 ke Liga 2.
Baca juga: Temuan Satgas Antimafia Bola Didukung Data FIFA: Ada Indikasi Pengaturan Skor
Komite Disiplin PSSI menghukumnya larangan berkecimpung di dunia sepakbola seumur hidup.
Namun, ketika itu, ia sudah menyerahkan diri untuk eksekusi putusan Mahkamah Agung yang menetapkannya bersalah dalam kasus lain, yakni korupsi PDAM Delta Tirta Sidoarjo.