Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Cari Unsur Pidana Terkait Kasus di Ponpes Al Zaytun

Kompas.com - 27/06/2023, 17:12 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, saat ini pihaknya masih menerima laporan atau aduan terkait Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Dia menyebut, kepolisian sedang mencari apakah ditemukan unsur pidana dalam laporan-laporan yang telah masuk.

Hal itu dia katakan merespons Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang meminta Polri menindak Ponpes Al Zaytun karena tindak pidananya sudah sangat jelas.

"Kita saat ini kepolisian, dalam hal ini Bareskrim, itu menerima aduan ataupun laporan. Kewajiban kita adalah mengonstruksikan dari laporan tersebut, apakah itu terpenuhi alat bukti ataupun keterangan, yang mana itu apakah merupakan suatu tindak pidana atau bukan," ujar Djuhandani saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Soal Penutupan Al Zaytun, MUI Tegaskan Tidak Punya Kewenangan

Djuhandani menjelaskan, sebuah tindak pidana harus disertai dengan pembuktian. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana di Ponpes Al Zaytun.

Jika telah ditemukan unsur pidananya, maka Bareskrim akan menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan.

"Setelah penyidikan kita mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, alat bukti lainnya. Sehingga apakah ini bisa digunakan kepada untuk menetapkan tersangka," tuturnya.

Maka dari itu, Djuhandani menekankan Bareskrim masih dalam proses awal terkait penyelidikan Ponpes Al Zaytun ini.

Mereka masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor yang melaporkan Ponpes Al Zaytun.

"Kita tetap melihat hal ini sebagai yang sudah kita laksanakan untuk berupaya percepatan untuk melihat sejauh mana. Dan akan kita akan sampaikan lebih lanjut kepada publik," imbuh Djuhandani.

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan, unsur dugaan tindak pidana di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun sangat jelas.

Baca juga: Wapres Sebut Menko Polhukam Akan Jelaskan Soal Hasil Investigasi Pondok Pesantren Al Zaytun 

Hal ini disampaikan Mahfud setelah mendengarkan penjelasan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil terkait Al Zaytun di kantornya, Jakarta, Sabtu (24/6/2023).

"Dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi. Tinggal nanti diklarifikasi, nanti di dalam pemanggilan maupun pemeriksaan," kata Mahfud, Sabtu.

Adapun tidak pidana merupakan satu dari tiga masalah yang diduga dilakukan oleh ponpes tersebut. Dua lainnya terkait administrasi serta ketertiban sosial dan keamanan.

Terkait dugaan tindak pidana, ia menyebut Polri akan turun tangan secara langsung untuk menanganinya.

"Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya," tutur dia.

Lebih lanjut, Mahfud menyatakan, Polri akan melakukan tindakan hukum dari semua laporan yang masuk.

Nantinya, laporan tersebut akan ditindaklanjuti dan diidentifikasi.

"Ada beberapa hal tindak pidana, laporan masuk Kemenko Polhukam dan kesimpulan dari beberapa penelitian nanti akan, dan juga nanti ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri. Polri akan melakukan tindakan dari semua pintu yang masuk laporan pelanggaran pidananya," kata Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com