Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim: Dugaan Penistaan Agama di Ponpes Al Zaytun Akan Didalami

Kompas.com - 26/06/2023, 10:54 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan mendalami soal dugaan penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu. Jawa Barat.

Komjen Agus Andrianto menyampaikan Polri juga sudah mendapat arahan dari Menteri Politik Bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk menuntaskan perkara itu agar tidak menjadi polemik di masyarakat.

"Ini akan kita lakukan langkah-langkah penyelidikan mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait dengan ajaran yang ada di pondok tersebut nanti mudah-mudahan bisa buktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama yang ada di sana," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/6/2023).

Baca juga: Daftar Pejabat yang Pernah Sambangi Ponpes Al-Zaytun...

Menurut Agus, Menko Polhukam juga akan membentuk tim guna menyelesaikan kasus itu guna memperkuat tim yang sudah ada di Bareskrim.

Agus menambahkan, Polri akan memulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor, saksi, hingga ahli.

Pemeriksaan saksi, kata dia, juga akan melibatkan Kementerian Agama ada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta tokoh-tokoh agama yang memiliki paham ajaran Islam.

"Kemudian nanti kita akan mengarah kepada internal pihak yayasan pondok pesantren Al Zaytun dan tentunya nanti akan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka daripada dugaan tindak pidana penistaan tersebut," ucap dia.

Baca juga: Jokowi Bantah Istana Beri Beking untuk Ponpes Al Zaytun

Diketahui, belakangan beredar kabar sejumlah kontroversi yang terjadi di Ponpes Al Zaytun, seperti aliran sesat dan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan pimpinannya Panji Gumilang.

Bareskrim Polri juga telah menerima laporan soal dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang pada 23 Juni 2023 lalu.

Selain itu, Menteri Kooordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya menyebutkan adanya tiga permasalahan yang diduga dilakukan oleh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Hal ini disampaikan Mahfud setelah mendengarkan hasil penyampaian dari Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil di kantornya, Jakarta, Sabtu (24/6/2023) kemarin.

Baca juga: Babak Baru Kontroversi Ponpes Al-Zaytun: Mahfud Sebut 3 Langkah Penyelesaian, Polri Turun Tangan

Mahfud menjelaskan tiga masalah itu terkait pidana, adminitrasi, dan ketertiban sosial. Pemerintah pun menindaklanjutinya dengan tiga langkah penyelesaian.

Terkait terjadinya dugaan tindak pidana di Ponpes Al Zaytun, hal itu dugaan akan ditangani oleh Polri.

"Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya, tapi Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi tinggal di klarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan," ujar dia.

Terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Ichsan Abdullah mengungkapkan, Ponpes Al Zaytun terafiliasi gerakan Negara Islam Indonesia (NII).

"Hasil penelitian MUI sudah jelas bahwa itu (Al Zaytun) terindikasi atau terafiliasi dengan gerakan NII. Sudah sangat jelas," ujar Ichsan saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023) lalu.

Kesimpulan ini sudah disampaikan MUI pada 11 tahun lalu, dalam laporan hasil penelitian yang dilakukan di tahun 2002.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com