Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat: Jangan Sampai Syarat Sertifikat Mengemudi Menambah Biaya Baru untuk Pembuat SIM

Kompas.com - 23/06/2023, 14:43 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengingatkan agar sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi untuk syarat pembuatan surat izin mengemudi (SIM) tidak menambah biaya baru bagi para pemohon SIM.

Didik mengatakan, jika penerbitan sertifikat mengemudi tersebut malah menambah biaya, maka akan menjadi beban baru bagi masyarakat yang mau membuat SIM.

"Jangan sampai aturan dan kebijakan yang dibuat justru menjadi beban baru bagi masyarakat, dan terkesan adanya tujuan tertentu untuk menambah biaya bagi pemohon SIM, seperti misalnya dengan mensyaratkan sertifikat layak atau lulus mengemudi," ujar Didik saat dimintai konfirmasi, Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Syarat Sertifikat SIM Belum Berlaku, Polisi Sebut Masih dalam Kajian

Didik menjelaskan, kebijakan mensyaratkan sertifikat layak atau lulus mengemudi ini bisa berpotensi melahirkan permainan baru dalam penerbitan SIM, apalagi bila melibatkan pihak ketiga.

Dia khawatir penerbitan sertifikat mengemudi justru membuka peluang bagi para oknum untuk melakukan pungutan liar (pungli).

"Saya merekam berbagai percakapan publik dan aspirasi masyarakat, salah satunya terkait dengan rencana pemberlakuan syarat sertifikat layak atau lulus mengemudi dalam pembuatan SIM. Kebijakan ini dinilai bisa mempersulit masyarakat dan berpotensi terjadinya penyimpangan prosedur dan pungutan atau biaya-biaya baru di atas tarif resmi," tuturnya.

Maka dari itu, Didik meminta agar Polri mengkaji ulang penerapan pemberlakuan syarat sertifikat layak atau lulus mengemudi dalam pembuatan SIM ini.

Dia meyakini syarat baru tersebut malah menambah beban pemohon SIM.

"Saya melihat pemberlakuan syarat sertifikat layak atau lulus mengemudi bukan saja bisa mempersulit, tapi menambah beban baru dan berpotensi menimbulkan pungutan liar baru yang semakin membebani," jelas Didik.

Baca juga: Sindiran Kapolri soal Lulus Ujian SIM Jadi Pemain Sirkus Berujung Studi Banding ke Luar Negeri

Sebelumnya, masyarakat yang ingin membuat SIM akan diwajibkan menyertakan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Nantinya, sertifikat tersebut dapat diperoleh dari lembaga pelatihan mengemudi yang sudah terakreditasi.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, hal tersebut sebagai upaya meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya.

Apalagi, kata dia, pembuatan SIM di Indonesia termasuk salah satu yang sangat mudah dan murah jika dibandingkan negara lain.

Baca juga: Komisi III DPR Ingatkan Polri Awasi Sekolah Mengemudi yang Terbitkan Sertifikat untuk Buat SIM

“Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM. Makanya di beberapa negara ini, SIM Internasional kita enggak berlaku,” kata Yusri pada Senin (19/6/2023).

Selain itu, Yusri juga menyebut kebijakan itu ditujukan untuk meningkatkan kualitas pengemudi dan menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan saat berlalu lintas.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com