Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Pidana dan Etik Eks Kapolsek yang Tipu Tukang Bubur Berjalan di Polda Jabar

Kompas.com - 22/06/2023, 21:16 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara RepubIik Indonesia (Polri) memastikan Polda Jawa Barat masih melakukan proses terkait tindak pidana dan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolsek Mundu, AKP SW.

Beredar kabar bahwa Wahidin, seorang tukang bubur asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kebupaten Cirebon yang menjadi korban dari AKP SW sepakat berdamai dan mencabut laporannya dari Polres Kota Cirebon.

“Saya sampaikan bahwa proses pidana dan kode etik AKP SW saat ini masih berjalan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Kasus Penipuan Eks Kapolsek di Cirebon Tetap Berjalan meski Uang Tukang Bubur Dikembalikan

AKP SW sebelumnya menjanjikan anak pertama Wahidin masuk bintara polri pada masa penerimaan 2021 lalu. SW meminta uang kepada Wahidin dengan total Rp 310.000.000, secara bertahap.

Menurut Ramadhan, proses pidana kasus penipuan itu masih ditangani Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Barat (Jabar).

Sementara itu, proses etiknya di tangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Barat.

Lebih lanjut, menurut Ramadhan, pihak Polda Jawa Barat belum menerima informasi soal Wahidin yang berdamai dengan AKP SW sehingga mencabut laporannya.

“Jadi perdamaaian yang dismapaikan oleh pengacacanya sampai sekarang baik penyidik Ditkrimum polda maupin Bidpropam Polda Jabar belum mendapat informasi,” ujar dia.

Wahidin telah mencabut laporan penipuan yang diduga dilakukan AKP SW pada Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Kembalikan Uang Tukang Bubur, Mantan Kapolsek di Cirebon Minta Keringanan Hukuman

Kuasa Hukum Wahidin, Eka Suryaatmaja menyampaikan, pencarian keadilan oleh korban Wahidin telah terpenuhi.

Kliennya juga telah mendapatkan kembali ganti rugi uang senilai Rp 310 juta yang telah dia keluarkan selama kasus ini berlangsung sejak awal.

“Saya ucapkan terimakasih. Pak Wahidin telah mendapatkan keadilan, dan membuktikan bahwa pak Wahidin yang selama ini diombang-ambing selama dua tahun dan tidak ada kepastian hukum, ternyata semalam, kuasa hukum AKP SW melakukan perdamaian,” kata Eka saat ditemui Kompas.com, Rabu petang.

Tuntutan restitusi berupa pengembalian uang senilai Rp 310 juta telah dibayarkan secara tunai oleh kuasa hukum AKP SW langsung kepada Wahidin.

Atas dasar itu, ia memutuskan tidak lagi menuntut kerugian tersebut untuk AKP SW dan mencabut laporan polisi. 

“Saya ucapkan terima kasih untuk semua pihak yang telah mengawal kasus kejahatan pidana, kelalaian anggota dalam penerimaan bintara anak korban, Wahidin. Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Cirebon Kota yang telah memberi atensi penuh dalam terungkapnya kasus ini,” jelas Eka.

Sementara itu, Kuasa Hukum AKP SW, Firdaus Yuninda menyampaikan, pihaknya sudah mendatangi korban dan kuasa hukumnya untuk membahas tahapan perdamaian.

Setelah bertemu, korban menyepakati hal tersebut dan menerima pengembalian atau restitusi uang kerugian yang dialami korban atas kejadian ini.

“Sebetulnya, Selasa malam tadi kami sudah bersepakat damai antara kami kuasa hukum AKP SW dengan korban. Tim kuasa hukum juga bersepakat,” kata Firdaus.

Menurut keduanya, surat kesepakatan perdamaian atau akta van dading yang telah dibuat bersama antara kuasa hukum pelaku dan korban juga sudah Firdaus serahkan kepada penyidik Polres Cirebon Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com