Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Pesimistis DPR Masa Kepemimpinan Puan Bisa Selesaikan RUU Perampasan Aset

Kompas.com - 21/06/2023, 15:59 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-P Trimedya Pandjaitan mengaku pesimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana bisa diselesaikan oleh DPR masa kepemimpinan Puan Maharani yang akan segera berakhir pada 2024.

Sebab, sebentar lagi para anggota DPR pasti akan lebih banyak menghabiskan waktu di dapilnya masing-masing, mengingat Pemilu 2024 sudah dekat.

"Saya pribadi tidak terlalu optimis ya. Karena kalau kita lihat jadwal politik, bulan 8 (Agustus) DCS (daftar caleg sementara) sudah ditentukan. Tentu (anggota DPR) yang mau maju sudah lebih banyak di dapil daripada di Senayan sendiri," ujar Trimedya saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

"Kalau dibacakan (di rapat paripurna), dibacakan. Bahwa ini akan bisa (selesai) di dalam masa jabatan ini saya pribadi pesimis melihat agenda-agenda politik sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, periode-periode sebelumnya. Begitu DCS sudah ditetapkan, ya sudah, DPR ini sepi," sambungnya.

Baca juga: PPP Desak DPR Segera Bacakan RUU Perampasan Aset di Rapat Paripurna

Trimedya meyakini, pada Agustus 2023 nanti, para anggota DPR pasti sudah "bertempur" ke dapilnya masing-masing.

Meski demikian, Trimedya memandang RUU Perampasan Aset tetap diperlukan. Hanya saja, kata dia, ada UU yang lebih penting, yakni mengenai penyimpanan aset barang sitaan.

"Itu UU perlu. Tapi bagi saya sebagai orang hukum, sebelum ada UU itu, (harus ada) UU menyangkut penyimpanan barang sitaan. Itu dulu dibuat baru UU ini (perampasan aset). Tapi kalau pemerintah berpendapat lain, ya silakan saja," jelas Trimedya.

Maka dari itu, Trimedya menilai RUU Perampasan Aset bukanlah yang utama, melainkan harus ada RUU mengenai penyimpanan aset terlebih dahulu.

Baca juga: Nasib RUU Perampasan Aset: 6 Kali Rapat Paripurna DPR, Surpres Tak Kunjung Diproses

Sebab, jika tidak ada RUU mengenai penyimpanan aset, dikhawatirkan tidak ada kepastian mengenai penyimpanan barang sitaan yang dirampas negara.

"Karena ada UU Perampasan Aset, kalau barang sitaannya enggak bisa terjadi, bagaimana? Sebenarnya yang harus didahulukan pemerintah seperti itu. Tapi karena ini sudah masuk ke DPR, kita tunggu saja," imbuhnya.

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset yang diusulkan pemerintah hingga kini masih terkatung-katung.

Pasalnya, sejak pemerintah mengirim surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023, pimpinan DPR hingga kini tak kunjung membacakannya dalam rapat paripurna.

Setidaknya, sudah enam kali rapat paripurna digelar sejak surpres diterima DPR, tetapi nasib RUU Perampasan Aset tetap menggantung.

Baca juga: Dulu Desak Pemerintah, Sekarang DPR Tak Kunjung Bacakan Surpres RUU Perampasan Aset

 

Ini terjadi lantaran proses politik di meja antarfraksi hingga ini belum juga tuntas.

Padahal, DPR sebelumnya telah memperlihatkan sikap tegasnya dengan mendesak pemerintah agar segera mengirim surpres RUU Perampasan Aset.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi TPPU SYL

KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

Nasional
Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

Nasional
Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

Nasional
Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

Nasional
KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

[POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

Nasional
Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

Nasional
Megawati: Mungkin Tampangku Cantik, Pintar, Ratunya PDI-P, tapi Aku Ya 'Ratu Preman' Lho...

Megawati: Mungkin Tampangku Cantik, Pintar, Ratunya PDI-P, tapi Aku Ya "Ratu Preman" Lho...

Nasional
Tanggal 30 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Nasional
Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Nasional
Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Nasional
Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com