Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Saiful Anam
Dosen

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta; Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI)

Idealnya Usia Capres-Cawapres

Kompas.com - 15/06/2023, 11:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

JIKA ditanya dalam pembicaraan di warung kopi atau pada saat pertemuan santai lainnya, berapakah batasan usia minimal bagi calon presiden dan wakil presiden? Maka tentu akan memunculkan silang atau berbagai pendapat yang berbeda satu sama lainnya.

Ada yang berpendapat batasan usia minimal syarat bagi capres dan cawapres terlalu tinggi, ada juga yang menyatakan sudah cukup, ada yang menyatakan terlalu muda.

Tentunya argumen tersebut dilandasi berbagai macam pertimbangan yang berbeda satu sama lainnya.

Secara normatif berkenaan dengan ketentuan mengenai batas usia minimal capres dan cawapres telah digariskan dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), di mana telah ditentukan bahwa persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun.

Secara konstitusional, Undang-Undang Dasar 1945 tidak memberikan batasan tentang usia minimal, baik capres maupun cawapres.

Konstitusi hanya mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Jika kita melihat batasan usia calon legislatif berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 Pasal 240 ayat (1) huruf a dinyatakan bahwa usia caleg DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berusia 21 tahun atau lebih. Artinya, para calon wakil rakyat harus berusia minimal 21 tahun.

Sementara calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota menurut Pasal 7 ayat (2) huruf e harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun.

Artinya terdapat perbedaan dalam penentuan batas usia minimal dalam jabatan-jabatan politik yang dipilih langsung oleh rakyat. Batasan usia capres-cawapres minimal 40 tahun, caleg minimal 21 tahun, dan calon kepala daerah minimal 30 tahun.

Penentuan tersebut tentunya erat kaitannya dengan kematangan seseorang yang berpengaruh terhadap cara, pola dan leadership seseorang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai representasi dari rakyat yang diwakilinya.

Berbicara kematangan tentu sangat berhubungan dengan usia yang dianggap dewasa yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Kedewasaan seseorang menurut hukum nyatanya berbeda-beda antara peraturan perundang-undangan satu dengan lainnya.

Menurut KUHPerdata, seseorang yang telah dewasa adalah mereka yang telah berusia 21 tahun atau telah menikah.

Sedangkan dalam kecakapan menikah, menurut KUHPerdata mengatur untuk laki-laki berusia 18 tahun, sedangkan perempuan 15 tahun.

Adapun dalam kecakapan membuat wasiat, menurut KUHPerdata adalah minimal berusia 18 tahun.

Dalam UU Perkawinan, seseorang dianggap cakap untuk menikah ketika telah berusia 19 tahun, baik laki-laki atau perempuan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com