Ada yang berpendapat batasan usia minimal syarat bagi capres dan cawapres terlalu tinggi, ada juga yang menyatakan sudah cukup, ada yang menyatakan terlalu muda.
Tentunya argumen tersebut dilandasi berbagai macam pertimbangan yang berbeda satu sama lainnya.
Secara normatif berkenaan dengan ketentuan mengenai batas usia minimal capres dan cawapres telah digariskan dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), di mana telah ditentukan bahwa persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun.
Secara konstitusional, Undang-Undang Dasar 1945 tidak memberikan batasan tentang usia minimal, baik capres maupun cawapres.
Konstitusi hanya mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Jika kita melihat batasan usia calon legislatif berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 Pasal 240 ayat (1) huruf a dinyatakan bahwa usia caleg DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berusia 21 tahun atau lebih. Artinya, para calon wakil rakyat harus berusia minimal 21 tahun.
Sementara calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota menurut Pasal 7 ayat (2) huruf e harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun.
Artinya terdapat perbedaan dalam penentuan batas usia minimal dalam jabatan-jabatan politik yang dipilih langsung oleh rakyat. Batasan usia capres-cawapres minimal 40 tahun, caleg minimal 21 tahun, dan calon kepala daerah minimal 30 tahun.
Penentuan tersebut tentunya erat kaitannya dengan kematangan seseorang yang berpengaruh terhadap cara, pola dan leadership seseorang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai representasi dari rakyat yang diwakilinya.
Berbicara kematangan tentu sangat berhubungan dengan usia yang dianggap dewasa yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Kedewasaan seseorang menurut hukum nyatanya berbeda-beda antara peraturan perundang-undangan satu dengan lainnya.
Menurut KUHPerdata, seseorang yang telah dewasa adalah mereka yang telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
Sedangkan dalam kecakapan menikah, menurut KUHPerdata mengatur untuk laki-laki berusia 18 tahun, sedangkan perempuan 15 tahun.
Adapun dalam kecakapan membuat wasiat, menurut KUHPerdata adalah minimal berusia 18 tahun.
Dalam UU Perkawinan, seseorang dianggap cakap untuk menikah ketika telah berusia 19 tahun, baik laki-laki atau perempuan.
Menurut UU Perkawinan, seseorang tidak dianggap sebagai anak atau telah dewasa ketika telah berusia 18 tahun.
Selain itu dalam hal pidana, menurut KUHP baru, diatur bahwa seseorang tidak dianggap sebagai anak atau telah dewasa ketika telah berusia 18 tahun.
Begitu pula dalam hal ketenagakerjaan, menurut UU Ketenagakerjaan seseorang dianggap telah dewasa ketika berusia 18 tahun.
Sedangkan menurut UU Kesejahteraan Anak, seseorang tidak lagi dianggap sebagai anak atau telah dewasa ketika telah berusia 21 tahun.
UU Pilkada dan UU Pemilu juga menyebutkan bahwa Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah atau pernah kawin yang terdaftar dalam pemilihan.
Berdasarkan beberapa pengaturan mengenai batas usia dewasa memang berbeda-beda, namun tentunya dapat ditarik kesimpulan batas usia dewasa menurut berbagai peraturan perundang-undangan adalah rentang waktu antara 17 sampai dengan 21 tahun.
Lalu bagaimana dengan batas usia capres dan cawapres? Menurut hemat penulis, perlu adanya penurunan syarat minimal usia capres-cawapres sehingga tokoh-tokoh muda berpengaruh akan memiliki ruang dan dapat berkontribusi lebih dalam kontestasi politik dan pemerintahan.
Penurunan syarat usia menjadi sangat penting untuk memastikan adanya persamaan di hadapan hukum, baik kalangan muda maupun kalangan tua untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
Dengan adanya jaminan perlindungan yang sama, maka para kaum muda juga akan bersemangat dalam berpartisipasi dalam pembangunan bangsa.
Pemberian syarat capres dan cawapres, yakni berumur 40 tahun seperti yang berlaku saat ini, dapat menimbulkan diskriminasi. Sementara setiap warga negara berkedudukan sama guna berperan aktif dalam pemerintahan yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Selain itu, usia muda juga bukan ukuran tingkat kematangan dan kedewasaan seseorang. Banyak usia muda karena pengalamannya, karena jam terbangnya bahkan karena prestasinya dapat diberikan kepercayaan untuk mengemban jabatan-jabatan penting, baik dalam pemerintahan maupun jabatan bergengsi di swasta.
Bahkan dalam beberapa tahun terakhir, berdasarkan data yang dihimpun AFP, pemimpin muda juga dapat berkontribusi dalam membangun bangsa, bahkan dapat dikatakan berhasil mengubah tatanan yang sebelumnya tidak baik menjadi lebih baik.
Menurut hemat penulis, idealnya batasan usia minimal capres-cawapres adalah minimal 30 (tiga puluh) tahun.
Dengan adanya penurunan batasan minimal capres cawapres menjadi 30 tahun, maka akan semakin menumbuhkan geliat politik kalangan muda untuk lebih mencintai Indonesia, sehingga akan memberikan semangat untuk berjuang demi maju dan berkembangnya bangsa dan negara.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/15/11450041/idealnya-usia-capres-cawapres-