JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Percepatan Reformasi Hukum membicarakan rekomendasi kenaikan bantuan partai politik (parpol) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga menjadi anggota Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum, Bambang Harymurti mengatakan, dana bantuan itu perlu dinaikkan agar partai politik tidak bergantung pada donatur.
Langkah ini juga dinilainya perlu dilakukan untuk membebaskan partai politik dari jerat oligarki.
"Sehingga tidak lagi disebut disandera oleh para oligarki, jadi partai itu kita bebaskan dari sandera oligarki kembali menjadi partai independen," kata Bambang di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Syarat Lapor Sumbangan Dana Kampanye Diminta Tak Dihapus Biar Mudah Ditelusuri
Adapun anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum yang datang menyambangi KPK yakni Bambang Harymurti; mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang pertama, Yunus Husein; dan Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko.
Mereka menemui Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan.
Bambang menuturkan, dalam pertemuan tersebut dibicarakan bahwa KPK pernah melakukan kajian dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tahun 2017.
Saat itu, disimpulkan bahwa partai politik harus mendapatkan dan bantuan Rp 24.000 per tahun per suara dari negara.
"Itu kalau partai politik itu mau memadai bisa secara finansial," ujar Bambang.
Sementara itu, saat ini partai politik yang lolos ke parlemen di tingkat pusat hanya mendapatkan dana bantuan Rp 1.000 per suara.
Baca juga: Dana Bantuan Partai Politik Berpotensi Naik Tahun Depan
Bambang menyebut, dana bantuan parpol itu perlu ditingkatkan secara perlahan agar organisasi politik tersebut tidak menjadi milik donatur.
Jika partai politik bisa mandiri secara keuangan, kata dia, diharapkan bisa independen.
"Supaya partai politik itu menjadi partai politik kita, bukan menjadi partai politik mereka yang mendonasikan dana besar-besar," tutur Bambang.
Pada kesempatan yang sama, Pahala Nainggolan mengatakan, usulan kenaikan dana bantuan partai politik diajukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan saat ini tengah berjalan.
Usulan kenaikan dana bantuan partai politik itu juga telah disetujui Kementerian Keuangan hingga organisasi lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Indonesia Corruption Watch (ICW).