Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Siap Bantu Polda Metro Jaya Buru Si Kembar Rihana dan Rihani

Kompas.com - 14/06/2023, 17:26 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) siap membantu kepolisian yang tengah memburu si kembar Rihana dan Rihani.

Adapun Kakak beradik itu saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya. Mereka menjadi tersangka dugaan penipuan pre order iPhone.

“Terkait dengan kasus ini maka kami akan siap membantu pihak kepolisian,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nursaleh saat dihubngi Kompas.com, Rabu (14/6/2023).

Baca juga: Cegah Si Kembar Rihana-Rihani Kabur ke Luar Negeri, Polda Metro Ajukan Pencekalan

Nursaleh mengatakan, pihak Imigrasi selama ini membantu pihak kepolisian mencari para buronan salah satunya dengan menerbitkan pencekalan secara online.

Dia menambahkan, koordinasi Imigrasi dengan aparat penegakan hukum dilakukan untuk mencegah seseorang keluar dari wilayah Indonesia selama ini berjalan baik.

“Selama ini berjalan baik melalui sistem cekal online,” tutur Nursaleh.

Sebagaimana diketahui, Ditjen Imigrasi dengan menerbitkan pencegahan, pihak Imigrasi bisa melarang seseorang keluar dari wilayah Indonesia dengan alasan Keimigrasian maupun alasan lain yang ditentukan undang-undang.

Beberapa dasar pencegahan antar alain, hasil pengawasan Keimigrasian dan keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian; Keputusan Menteri Keuangan dan jaksa Agung sesuai bidang tugas masing-masing.

Kemudian, permintaan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala badan Narkotika Nasional (BNN) berdasarkan undang-undang.

Diberitakan sebelumnya, Rihana dan Rihani tak kunjung ditangkap meskipun sudah dilaporkan sejak setahun lalu.

Baca juga: Memburu Penipu Preorder iPhone Rihana-Rihani yang Diisukan Dibekingi Polisi

Keterangan mengenai status DPO si kembar itu telah disampaikan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga pada Selasa (13/6/2023).

Panji mengatakan, sejauh ini Rihana dan Rihani tidak terindikasi melarikan diri ke luar negeri. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mencari keberadaan Rihana dan Rihani.

"Untuk luar negeri sih belum ada ya, kami sudah koordinasi sama Imigrasi juga. Nah untuk ke luar kotanya masih kami dalami," ujar Panjiyoga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Nasional
Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Nasional
Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Nasional
Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Nasional
Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Nasional
Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Nasional
Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Nasional
Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com