Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lemhannas Sebut Ekspor Pasir Laut Tak Ganggu Batas Wilayah Indonesia

Kompas.com - 14/06/2023, 17:32 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Andi Widjojanto mengatakan, kebijakan ekspor pasir laut yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023, tidak mengganggu batas wilayah Indonesia.

Andi berpatokan pada hasil dari Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut atau United Nation Convention of Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982.

“Kalau dari batas laut, kita memahami bahwa berdasarkan UNCLOS 1982 itu tidak dimungkinkan adanya perluasan wilayah laut karena ada pergeseran batas maritim akibat pembentukan pulau-pulau yang artifisial,” kata Andi dalam konferensi pers Jakarta Geopolitical Forum 2023 di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Baca juga: Ekspor Pasir Laut Disebut untuk Investasi IKN, Jokowi: Enggak Ada Hubungannya

Andi menambahkan, PP Nomor 26 Tahun 2023 tersebut juga ditujukan untuk mengatasi masalah sedimentasi di alur laut kepulauan Indonesia (ALKI).

“Secara global berdasarkan UNCLOS 1982, kita itu harus bertanggung jawab memastikan adanya keselamatan dan kebebasan navigasi di ALKI 1, 2, dan 3. Sehingga kita harus memastikan memang kedalamannya di ALKI tersebut sesuai dengan standar global,” tutur Andi.

Dia mengatakan bahwa Indonesia telah menyelesaikan perundingan perbatasan laut dengan Singapura, Malaysia, dan Vietnam. “(Kita) juga sedang melakukan perundingan dengan Timor Leste,” kata Andi.

Diwartakan sebelumnya, pemerintah membuka izin ekspor pasir laut seiring terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diteken Presiden Jokowi pada 15 Mei 2023.

Baca juga: Ekspor Pasir Laut Disebut untuk Investasi IKN, Jokowi: Enggak Ada Hubungannya

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, dalam beleid tersebut pada dasarnya menerangkan bahwa ekspor dapat dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi. Oleh sebab itu, ia memastikan ekspor akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

"Di PP-nya itu kan ekspor apabila kebutuhan dalam negeri sudah dipenuhi. Itu apabila sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Trenggono di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Menurut Trenggono, potensi ekonomi dari aturan pengelolaan hasil sedimentasi laut tersebut akan besar bagi negara.

Sebab, tidak hanya membuka ekspor pasir laut, tetapi juga mengatur mengenai pengerukan pasir untuk reklamasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com