JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mencabut status kedaruratan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
"(Dicabut) status pandeminya," ujar Muhadjir.
"Segera (putuskan), tapi tidak hari ini. Nanti, Pak Presiden itu yang akan memutuskan," katanya lagi.
Baca juga: Update 9 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 190 dalam Sehari, Total Jadi 6.809.821
Menurut Muhadjir, Presiden Jokowi sendiri yang akan menentukan kapan pencabutan itu diumumkan.
Namun, Muhadjir menjelaskan bahwa ada sejumlah hal teknis yang nantinya akan mengikuti jika status pandemi Covid-19 di Indonesia dicabut.
Pertama, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akan bubar.
Kedua, soal vaksin Covid-19 akan dialihkan dalam bentuk pelayanan normal seperti halnya vaksin Covid-19 untuk penyakit menular biasa.
"Dan itu akan dimasukkan di dalam BPJS Kesehatan untuk mereka yang tidak mampu nanti akan menerima PBI. Iuran dari pemerintah," kata Muhadjir.
Baca juga: Pemerintah Masih Sediakan Vaksin Covid-19 Gratis Selama Masa Transisi
"Kalau pengobatan juga sama tapi itu nanti masih perlu waktu dan itu pak Menteri Kesehatan yang punya wewenang," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi disebut sudah mengambil keputusan mengenai status pandemi Covid-19 di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin usai rapat terbatas yang membahas Covid-19 dengan Presiden Jokowi dan sejumlah menteri terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
"Beliau (Presiden) sudah ambil keputusan ya. Cuma nanti pengumumannya terserah kepada beliau," ujar Budi.
"Nanti Presiden umumkan. (Waktunya) terserah beliau," katanya melanjutkan.
Baca juga: Kemenkes Sebut Vaksinasi Tak Lagi Gratis jika Status Darurat Covid-19 Nasional Dicabut
Budi Gunadi mengungkapkan, ia telah melaporkan situasi terkini pandemi Covid-19 di dunia kepada Presiden Jokowi.
Di antaranya, kondisi Covid-19 di negara-negara G20, negara anggota ASEAN dan alternatif kebijakan apa yang bisa diambil oleh pemerintah.
Dari laporan tersebut, Presiden Jokowi berjanji akan mengumumkan pencabutan situasi kedaruratan pandemi di saat yang tepat.
"Beliau berjanji akan umumkan sendiri dalam waktu yang tepat," ujar Budi Gunadi.
Baca juga: Indonesia Resmi Bebas Masker, Masyarakat Tetap Diminta Booster Vaksin Covid-19
Lebih lanjut, Budi Gunadi mengungkapkan, sebelum menyampaikan soal kondisi pandemi kepada Presiden Jokowi, ia terlebih dulu berkonsultasi dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Menurut Budi Gunadi, WHO mengapresiasi penanganan pandemi yang dilakukan Indonesia sejauh ini.
"Kita update progres-nya kita seperti apa dan mereka (WHO) sepertinya happy dan menyerahkan kembali ke Indonesia untuk mengambil keputusan," kata Budi Gunadi.
Sebagaimana diketahui, pada 2020 lalu, Presiden Jokowi secara resmi menetapkan wabah virus corona Covid-19 sebagai bencana nasional.
Penetapan ini dilakukan lewat penerbitan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Baca juga: Jokowi Sudah Ambil Keputusan soal Status Pandemi Covid-19, Segera Diumumkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.