Achmad juga menyebut Bakti Kementerian Kominfo yang mengetahui secara teknis dari proses perencanaan, anggaran, jumlah menara yang akan dibangun, hingga vendor dan alat dari proyek BTS 4G itu.
“Yang tahu teknisnya itu Bakti di bawah tanggung jawab kuasa pengguna anggaran. Kalau melihat dari kondisi seperti ini sesuai proses penyidikan, maka Menteri Pak Johnny menurut kami adalah orang yang ditarik-tarik sebagai pelaku,” sebutnya.
Baca juga: Kejagung Periksa Stafsus Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi sebelumnya menyebut Johnny menjadi tersangka karena berperan sebagai pengguna anggaran terkait Bakti Kementerian Kominfo.
"Terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," kata Kuntadi usai Johnny ditetapkan tersangka pada 17 Mei 2023.
Kuntadi menyebut Johnny dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.