JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia tidak berkeberatan jika mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku dalam kasus yang menjeratnya.
Adapun Johnny telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana juga mempersilakan pihak Johnny untuk mengajukan status JC ke jaksa penuntut umum.
Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Johnny Plate Sekadar Pembuat Surat Pengantar di Proyek BTS
“Silakan saja diajukan ke penuntut umum nanti keterangan-keterangan yang akan diberikan akan dinilai diproses persidangan sehingga apakah keterangan-keterangan tersebut dapat direkomendasikan untuk mendapat JC kepada Majelis Hakim Tipikor yang mengadilinya,” ujar Ketut saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (13/6/2023).
Sebagaimana diketahui, kasus tersebut dinilai telah merugikan negara sebanyak Rp 8,32 triliun. Sejauh ini sudah tujuh tersangka juga telah ditetapkan, termasuk Johnny G Plate.
Kuasa hukum Johnny, Achmad Cholidin, sebelumnya menyatakan bahwa kliennya siap menjadi justice collaborator.
Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Johnny G Plate Hanya Urus Administrasi Proyek BTS 4G
“Kalau terkait justice collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan justice collaborator kan harus dipenuhi terlebih dahulu,” kata pengacara Johnny Plate, Achmad Cholidin, saat dihubungi, Senin (12/6/2023).
Menurut Achmad, kliennya itu ingin kasus korupsi yang terjadi di Kominfo dibuka seluas-luasnya oleh pihak-pihak yang berkompeten dan mengetahui terjadinya perkara itu.
Achmad juga menyebut Johnny siap mengungkapkan setiap hal uang diketahuinya di dalam persidangan nanti.
“Pastinya kita akan melihat, kita buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya. Itu akan kita lihat,” ungkapnya.
Baca juga: Johnny G Plate Segera Disidang, Kuasa Hukum Batal Ajukan Praperadilan
Pihak kuasa hukum Johnny mengeklaim, kliennya hanya mengurus administrasi terkait anggaran dari proyek Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Menurut Achmad, tugas Johnny hanya membuat surat pengantar untuk ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Bappenas, serta diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar).
“Menteri apa sih tugasnya? Tugasnya misal kalau Bakti sudah melakukan perencanaan anggaran, kemudian melalui Sekjen, kemudian menteri membuat surat pengantar ke Menteri Keuangan dan Bappenas untuk diteruskan kepada Badan Anggaran. Itu semuanya sekadar pengantar karena memang tugas administratifnya seperti itu,” kata Achmad.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Johnny G Plate Siap Jadi Justice Collaborator
Achmad menjelaskan bahwa Johnny Plate kapasitasnya selaku pengguna anggaran telah melakukan penunjukan kepada Badan Layanan Umum (BLU) Bakti Kementerian Kominfo sebagai kuasa pengguna anggaran.
Dia juga mengatakan, seluruh proses anggaran terkait proyek BTS 4G itu menjadi kewenangan kuasa pengguna anggaran, yakni Bakti Kementerian Kominfo.
Achmad juga menyebut Bakti Kementerian Kominfo yang mengetahui secara teknis dari proses perencanaan, anggaran, jumlah menara yang akan dibangun, hingga vendor dan alat dari proyek BTS 4G itu.
“Yang tahu teknisnya itu Bakti di bawah tanggung jawab kuasa pengguna anggaran. Kalau melihat dari kondisi seperti ini sesuai proses penyidikan, maka Menteri Pak Johnny menurut kami adalah orang yang ditarik-tarik sebagai pelaku,” sebutnya.
Baca juga: Kejagung Periksa Stafsus Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi sebelumnya menyebut Johnny menjadi tersangka karena berperan sebagai pengguna anggaran terkait Bakti Kementerian Kominfo.
"Terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," kata Kuntadi usai Johnny ditetapkan tersangka pada 17 Mei 2023.
Kuntadi menyebut Johnny dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.