Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/06/2023, 13:09 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana duet Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 sempat mencuat.

Isu ini berembus setelah Prabowo dan Gibran bertemu untuk makan malam bersama di Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/5/2023). Di hadapan relawan Jokowi-Gibran, Prabowo sempat menanyakan apakah dirinya dan putra Presiden Joko Widodo itu cocok jika berpasangan sebagai capres-cawapres.

"Mas Gibran, Mas Gibran (jadi cawapres) bagaimana ya? Cocok enggak?" tanya Prabowo ke para relawan setelah pertemuan di Angkringan Omah Semar, Kota Solo, Jumat (19/5/2023).

Baca juga: Gerindra: Kandidat Terkuat Cawapres Prabowo Masih Cak Imin, Bukan Gibran

Para relawan saat itu sontak menyerukan kata “cocok”. Mendengar jawaban tersebut, Prabowo tampak terkejut.

"Bukan saya yang ngomong lho ya," ujarnya.

Sedianya, kemesraan antara Prabowo dan Gibran bukan baru-baru ini saja terjadi. Pertengahan tahun lalu, Gibran sempat berkunjung ke kediaman Prabowo di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Kehangatan demi kehangatan ini pun memunculkan isu duet keduanya di panggung pilpres. Namun, Gibran langsung membantah kabar tersebut.

Orang nomor satu di Surakarta itu memastikan dirinya tak akan maju pada Pilpres 2024 lantaran belum cukup umur, ilmu, dan pengalaman.

“Saya kan sudah jawab, tidak (maju pada Pilpres 2024)," kata Gibran, Kamis (25/5/2023), dikutip dari TribunSolo.com.

"Umurnya belum cukup. Ilmunya belum cukup, pengalamannya belum cukup," tuturnya.

Baca juga: Saat Gibran Disentil agar Waspada dan Pastikan Tegak Lurus pada Megawati...

Lantas, berapa umur minimal seseorang untuk dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden? Apa saja syarat menjadi capres/cawapres?

Syarat jadi capres/cawapres

Syarat mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 169. Ketentuan tersebut mengatur syarat minimal umur hingga pendidikan bakal capres-cawapres.

Berikut syarat menjadi capres-cawapres menurut Pasal 169 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu:

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
  • Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
  • Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
  • Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan Narkotika;
  • Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
  • Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
  • Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
  • Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  • Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;
  • Terdaftar sebagai Pemilih;
  • Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
  • Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
  • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
  • Berusia paling rendah 40 tahun;
  • Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
  • Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI;
  • Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

Baca juga: Soal Pemanggilan Gibran, Pengamat: Penanda bagi Jokowi, PDI-P Punya Nyali Tegur Presiden dan Keluarganya

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Surya Paloh Perintahkan Syahrul Yasin Limpo Pulang untuk Patahkan Asumsi 'Hilang'

Surya Paloh Perintahkan Syahrul Yasin Limpo Pulang untuk Patahkan Asumsi "Hilang"

Nasional
Ditanya soal Keberadaan Syahrul Yasin Limpo usai Kembali ke Tanah Air, Waketum Nasdem: Belum Tahu

Ditanya soal Keberadaan Syahrul Yasin Limpo usai Kembali ke Tanah Air, Waketum Nasdem: Belum Tahu

Nasional
Mentan Syahrul Yasin Limpo Kembali ke Tanah Air, Febri Diansyah Merapat ke Nasdem Tower

Mentan Syahrul Yasin Limpo Kembali ke Tanah Air, Febri Diansyah Merapat ke Nasdem Tower

Nasional
Wakil Menteri Mengaku Tidak Tahu Ada BUMN Jual Senjata ke Myanmar

Wakil Menteri Mengaku Tidak Tahu Ada BUMN Jual Senjata ke Myanmar

Nasional
PDI-P Sebut Semua Kunjungan Ganjar, Termasuk ke Surabaya Dilaporkan ke TPN

PDI-P Sebut Semua Kunjungan Ganjar, Termasuk ke Surabaya Dilaporkan ke TPN

Nasional
Enggan Tanggapi Isu 'Reshuffle', Sekjen PDI-P Singgung Komunikasi Jokowi dengan Ketum Parpol Pengusung

Enggan Tanggapi Isu "Reshuffle", Sekjen PDI-P Singgung Komunikasi Jokowi dengan Ketum Parpol Pengusung

Nasional
Pilkada Akan Dimajukan, Pemerintah Buka Opsi Revisi UU

Pilkada Akan Dimajukan, Pemerintah Buka Opsi Revisi UU

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Ganjar Pranowo, Memori Merapi, dan Mbah Maridjan

GASPOL! Hari Ini: Ganjar Pranowo, Memori Merapi, dan Mbah Maridjan

Nasional
Bertemu Kaesang Besok, Puan: Saya Selalu Membuka Diri

Bertemu Kaesang Besok, Puan: Saya Selalu Membuka Diri

Nasional
Komnas HAM Diminta Selidiki 3 BUMN Diduga Jual Senjata ke Junta Militer Myanmar

Komnas HAM Diminta Selidiki 3 BUMN Diduga Jual Senjata ke Junta Militer Myanmar

Nasional
Antusiasnya Warga Kampung Pengarengan Sambut Blusukan Kaesang, Berebut Foto Bersama

Antusiasnya Warga Kampung Pengarengan Sambut Blusukan Kaesang, Berebut Foto Bersama

Nasional
Harap Hasil Positif, PDI-P Ungkit Hubungan Historis dengan Jusuf Kalla Pilpres 2014

Harap Hasil Positif, PDI-P Ungkit Hubungan Historis dengan Jusuf Kalla Pilpres 2014

Nasional
Keselamatan dan Jam Kerja Aman, PGN Sabet 14 Penghargaan Keselamatan Migas 2023

Keselamatan dan Jam Kerja Aman, PGN Sabet 14 Penghargaan Keselamatan Migas 2023

Nasional
Hasto Sebut Megawati Tugaskan Puan Temui Kaesang

Hasto Sebut Megawati Tugaskan Puan Temui Kaesang

Nasional
Eks Kiper di Bandung Diduga Jadi Perantara Uang “Pengamanan” Rp 66 M di Kasus BTS

Eks Kiper di Bandung Diduga Jadi Perantara Uang “Pengamanan” Rp 66 M di Kasus BTS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com