Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingkar Revisi Aturan soal Caleg Perempuan, KPU Dianggap Bohongi Publik

Kompas.com - 05/06/2023, 21:14 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan "pembohongan publik" karena ingkar janji merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Peraturan ini panen kritik karena menerapkan kebijakan baru yang tidak mendukung upaya afirmasi calon anggota legislatif (caleg) perempuan, dengan adanya teknis pembulatan ke bawah.

Ketika ramai dikritik, KPU menggelar konferensi pers resmi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 10 Mei 2023.

Lewat awak media, KPU menyatakan bakal segera merevisi aturan bermasalah tersebut.

Baca juga: Tak Revisi Aturan yang Ancam Caleg Perempuan, KPU Dianggap Lebih Patuhi DPR daripada UU

"Pada akhirnya kan menurut kami KPU berbohong kepada publik. Janji akan merevisi Peraturan KPU, tapi tidak melakukan itu karena dilarang oleh DPR," ujar perwakilan koalisi dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, Senin (5/6/2023).

Senada, komisioner KPU RI periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay, juga menyatakan bahwa lembaga penyelenggara pemilu itu telah melakukan pembohongan publik.

"Konferensi yang dilakukan di KPU (secara) tripartit yang dilakukan tanggal 10 Mei yang lalu, yang pagi hari itu, itu sebetulnya sudah melakukan pembohongan publik," kata dia.

"Mereka mengatakan bersama-sama akan mengubah Peraturan KPU-nya tapi kemudian sampai hari ini tidak mereka lakukan. Bahkan ada anggota (KPU RI) yang mengatakan tidak akan mengubah," jelas peneliti senior Netgrit itu.

Baca juga: Ancam Jumlah Caleg Perempuan, Aturan KPU Segera Digugat ke MA

Hari ini, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang juga diisi para senior penyelenggara pemilu melayangkan permohonan uji materi secara resmi atas peraturan itu ke Mahkamah Agung (MA).

Fadli yang bertindak selaku kuasa hukum koalisi menuding KPU telah tunduk kepada DPR RI untuk urung merevisi aturan bermasalah itu.

"Karena KPU-nya tunduk kepada DPR maka untuk memastikan kerangka hukum pemilu tetap konstitusional tetap sesuai dengan prinsip pemilu luberjurdil maka kami melakukan uji materi ke MA," kata dia.


Sebelumnya, dalam konferensi pers 10 Mei 2023, KPU didampingi jajaran Bawaslu dan DKPP RI juga mengeklaim mendukung pemilu yang inklusif gender dan mendorong pemenuhan keterwakilan perempuan dalam proses ini.

KPU juga menyatakan bahwa proses konsultasi dengan DPR, sebagai tahapan yang harus dilalui ketika membentuk/mengubah aturan, bukan sesuatu yang bersifat dominasi dari parlemen.

Namun, koalisi menilai bahwa KPU justru semakin jauh dari janjinya, setelah Komisi II DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diikuti oleh Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada 17 Mei 2023 lalu, justru meminta KPU tak melakukan revisi apa pun.

Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU/XIV/2016 menetapkan bahwa apa yang menjadi kesimpulan rapat yang bersifat konsultatif itu tidak mengikat untuk KPU.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Nasional
Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com