Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Revisi Aturan yang Ancam Caleg Perempuan, KPU Dianggap Lebih Patuhi DPR daripada UU

Kompas.com - 05/06/2023, 21:10 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai lebih tunduk terhadap DPR RI daripada Undang-undang Pemilu imbas tak merevisi aturan yang mengancam jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang digawangi sejumlah peneliti, aktivis, LSM, serta mantan komisioner-komisioner lembaga penyelenggara pemilu.

Koalisi menegaskan bahwa aturan tersebut tidak selaras dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen dalam daftar caleg.

Sementara itu, KPU RI yang awalnya berjanji akan merevisi aturan bermasalah itu justru tak kunjung melakukannya setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI meminta KPU RI tak merevisi apa pun soal peraturan pencalegan.

Baca juga: Tak Kunjung Direvisi, Aturan KPU yang Ancam Jumlah Caleg Perempuan Digugat ke MA

"Sekarang KPU apakah akan mengikuti tunduk pada DPR atau tunduk pada undang-undang? Sebagai lembaga mandiri kan sebaiknya tunduk pada undang-undang, tidak tunduk pada DPR," kata perwakilan koalisi dari Maju Perempuan Indonesia, Wahidah Suaib, pada Senin (5/6/2023).

"Pasal 22E UUD 1945 mengatakan bahwa penyelenggaran pemilu dilakukan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, terbuka, dan mandiri," lanjutnya.

Hari ini, Wahidah dkk melayangkan uji materi secara resmi ke Mahkamah Agung atas aturan yang tidak pro upaya afirmasi perempuan itu.

Uji materi ini diajukan dengan diwakili 5 pemohon, terdiri dari 2 badan hukum privat dan 3 perseorangan.

Dua badan privat itu yakni Perludem dan Koalisi Perempuan Indonesia.

Baca juga: KPU Tak Masalah jika Aturan yang Ancam Jumlah Caleg Perempuan Digugat ke MA

Sementara itu, 3 orang pemohon lainnya adalah peneliti senior NETGRIT sekaligus mantan komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay, pakar hukum kepemiluan UI sekaligus anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, serta perwakilan Maju Perempuan Indonesia sekaligus eks komisioner Bawaslu RI Wahidah Suaib.

Aktivis HAM sekaligus pendiri Institut Perempuan, Valentina Sagala, beserta eks komisioner KPU RI dan DKPP RI, Ida Budhiati, didapuk sebagai 2 orang ahli guna memperkuat dalil-dalil permohonan yang diajukan.

Wahidah menegaskan, rapat bersama DPR RI tidak mengikat. Hal itu juga merupakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU/XIV/2016.

"Pilihannya jelas (untuk KPU). Kita ini terdiri dari 26 organisasi. Dorongan kepada KPU untuk mengubah Peraturan KPU ini sudah sangat masif. Kedua, mantan-mantan (komisioner) KPU juga turun. Ada Pak Hadar (Nafis Gumay), Bu Valentina (Sagala), Bu Ida Budhiati, Pak Ramlan (Surbakti), Bu Endang Sulastri, telah menyatakan bahwa ini tidak benar," ungkap Wahidah.

Baca juga: Koalisi Sipil Somasi Bawaslu agar Pastikan KPU Revisi Aturan yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan

"Tinggal kemudian pilihannya kepada KPU. Mendengar DPR atau mengikuti undang-undang dan kelompok-kelompok pemerhati pemilu yang sudah sangat masif ini," lanjutnya.

Ketika ramai dikritik, KPU menggelar konferensi pers resmi bersama Bawaslu dan DKPP RI pada 10 Mei 2023.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com