Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Ditangguhkan

Kompas.com - 05/06/2023, 07:30 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng.

Informasi dikabulkannya permohonan yang diajukan pengacara Bupati nonaktif Mimika itu disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku lembaga penegak hukum yang memproses perkara Eltinus Omaleng.

"Benar, majelis hakim telah menangguhkan penahanan terdakwa Eltinus Omaleng," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Minggu (5/6/2023).

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi Plt Bupati Mimika Digelar, Warga dan Mahasiswa Padati PN Jayapura

Adapun penangguhan penahanan ini berlaku juga untuk terdakwa lain, yaitu Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.

Ali menyampaikan, penahanan Eltinus Omaleng di tingkat persidangan sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim yang terhitung sejak 31 Mei 2023.

KPK pun menghormati keputusan Majelis Hakim PN Tipikor Makassar dan berharap penangguhan itu tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.

"KPK meminta kepada para terdakwa untuk patuh terhadap penetapan hakim yang meminta agar para terdakwa dan penasehat hukum selaku penjamin untuk tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, bersikap kooperatif, siap setiap saat bersedia hadir tepat waktu untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan," kata Ali Fikri.

"Apabila para terdakwa melarikan diri, maka penjamin bersedia membayar kepada negara uang penjamin sebesar Rp 5 miliar," ucap dia.

Baca juga: PN Jayapura Gugurkan Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi Plt Bupati Mimika

Di sisi lain, Juru Bicara KPK ini mengatakan, penetapan penangguhan penahanan tersebut dapat dicabut sewaktu-waktu apabila para terdakwa melanggar syarat-syarat yang telah ditentukan.

Namun demikian, sesuai hukum acara pidana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK harus melaksanakan sesuai penetapan majelis hakim tersebut.

"KPK berharap proses persidangan pada tahap berikutnya dapat berjalan secara efektif, sehingga segera memberikan kepastian hukum baik kepada terdakwa maupun masyarakat selaku korban korupsi," tutur Ali Fikri.

Eltinus Omaleng tengah menjalani sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Gerja Kingmi Mile 32.

Dalam pembangunan gereja itu, Eltinus diduga menerima bagian Rp 4,4 miliar.

Adapun korupsi pembangunan tempat ibadah itu ddiuga membuat negara rugi Rp 21,6 miliar dari nilai proyek Rp 46 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com