Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny Indrayana: Moeldoko Tak Punya KTA, Kok Bisa Klaim Syarat Jadi Ketum Demokrat?

Kompas.com - 04/06/2023, 14:10 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai janggal upaya Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko, melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung terkait kepengurusan Partai Demokrat yang memenangkan kubu Cikeas.

Denny menyoroti hal paling mendasar yang membuat klaim Moeldoko atas kepengurusan Demokrat sebetulnya tidak logis sejak awal.

"Pak Moeldoko ini tidak punya kartu anggota Partai Demokrat. Tidak ada. Jadi, kok bisa (mengeklaim) memenuhi syarat menjadi ketua umum?" ujar Denny dalam talkshow Gaspol! Kompas.com, Minggu (3/6/2023).

Baca juga: Denny Indrayana Klaim Ketua DPD juga Dapat Informasi MK Bakal Putuskan Sistem Tertutup dan Potensi Pemilu Ditunda

"Oh dia (mengaku) anggota Partai Demokrat. Yang tanda tangani (kartu anggota) siapa? AHY? Kan tidak mungkin. Ada absurditas di situ," lanjutnya.

Hingga pendaftaran peserta Pemilu 2024 pun, Partai Demokrat yang mendaftarkan diri ke KPU merupakan partai dengan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umumnya.

Begitu pula saat Demokrat mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024.

Denny kembali menyinggung bahwa perkara ini merupakan perkara politik yang lebih dari sekadar dualisme/sengketa kepengurusan partai politik.

Menurutnya, upaya "pencopetan" partai politik ini tak bisa dipisahkan dari Istana dan Presiden RI Joko Widodo.

Denny menganggap Jokowi seharusnya menindak Moeldoko. Apabila Jokowi memang tak tahu dan tak terlibat, Moeldoko setidaknya perlu dicopot dari jabatannya.

Sikap bergeming Jokowi rawan ditafsirkan sebagai restu atau persetujuan atas tindakan purnawirawan Angkatan Darat itu.

"Kok bisa ada Kepala Kantor Staf Presiden mencopet partai orang lain? Katanya presidennya tidak tahu, tidak mungkin, dong. Katanya presidennya tidak setuju, ya berikan sanksi, dong," kata pakar hukum tata negara itu.

Baca juga: Denny Indrayana Ngaku Diminta Mahfud MD Bantu Anies Baswedan Jadi Capres Agar Demokrasi Lebih Sehat

"Masak saya punya anak buah mencopet, saya diam saja," lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, Moeldoko mengajukan PK atas putusan MA yang menolak kasasinya terkait keputusan pemerintah yang menyatakan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pada 5 Maret 2021 tidak sah.

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menilai bahwa PK ini sulit dikabulkan.

"Karena sudah 16 kali pihak KSP Moeldoko kalah di pengadilan," ucap presiden keenam RI itu dalam keterangan tertulis, Senin (29/5/2023).

Namun, kata SBY, jika MA memutuskan Moeldoko menang, ada kemungkinan intervensi politik dalam proses PK tersebut.

Baca juga: Minta Publik Awasi Sebelum MK Putuskan Sistem Pemilu, Denny Indrayana: Kalau Sudah Diputus, Tak Bisa Dikoreksi

"Kalau ini terjadi, info adanya tangan-tangan politik untuk ganggu Demokrat agar tak bisa ikuti Pemilu 2024 barang kali benar. Ini berita yang sangat buruk," ucap ayahanda AHY tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com