JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana berharap publik memberikan pengawasan lebih terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum memutuskan perkara sistem pemilihan legislatif (pileg).
Sebab, ia tak ingin MK melakukan blunder dua kali, yang menurutnya sudah dilakukan ketika memutuskan masa perpanjangan jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat menjadi lima tahun.
"Itu sebabnya saya kemudian mengambil sikap memberikan publik kesempatan untuk mengontrol tentang sistem legislatif terbuka tertutup ini," kata Denny dalam acara Gaspol! Kompas.com, dikutip Minggu (4/6/2023) di Youtube.
Baca juga: Jawaban MK Usai Dituding Bakal Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup...
"Agar kemudian tidak terlanjur. Kalau sudah diputus, tidak bisa lagi dikoreksi, final and binding," tambah dia.
Denny menegaskan, apabila MK sudah memutuskan sistem pemilu kelak, maka tak ada lagi yang bisa mengoreksi.
Sekecil apa pun putusan tersebut, kata dia, tak bisa diubah lagi. Sehingga tak ada ruang lagi bagi publik untuk menganulir putusan MK.
"Enggak ada ruang kita untuk kemudian bisa mengatakan, 'Hei MK nih keliru ya, perbaiki titik komanya'. Enggak bisa," tutur dia.
"Jangankan satu dua kalimat, titik komanya pun enggak boleh diubah," sambung dia.
Baca juga: MK Diminta Pertimbangkan Putusan Sistem Pemilu Tak Berlaku untuk Pemilu 2024
Denny menilai, sebelumnya, putusan tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK justru blunder bagi MK sendiri.
Dalam argumentasinya, putusan tersebut bukan lah putusan MK yang sifatnya yuridis, melainkan politis.
"Sebagai bagian strategi pemenangan Pilpres. Supaya pimpinan (KPK) yang sekarang ada, yang dari segi etika bermasalah, karena ada pelanggaran etika dan gratifikasi pemakaian helikopter, dugaan pembocoran dokumen korupsi di kementerian ESDM, itu diperpanjang lagi supaya manajemen penanganan perkaranya itu bisa diatur," nilai Denny.
"Oh yang kawan koalisi dirangkul, oh yang lawan oposisi dipukul. Nah model yang begini ini membutuhkan orang yang bisa diatur. Nah saya khawatir perpanjangan ini karena masih dibutuhkan pengkondisian sampai selesainya pilpres di 2024," sambung dia.
Denny saat ini menjadi perhatian publik karena pernyataannya yang menyebut bahwa MK bakal memutuskan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Baca juga: Denny Indrayana Tegaskan Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara soal Informasi Putusan MK
Bahkan, cuitan Denny melalui akun Twitter nya itu, direspon oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, hingga Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Namun, MK menampik informasi yang diberikan oleh Denny tersebut, sebab saat ini belum ada jadwal pengambilan keputusan soal uji materi sistem pemilu tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.