Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Hakim Sebut Denny Indrayana Bisa Kena “Blacklist” MK Imbas Pernyataan soal Putusan Pemilu Tertutup

Kompas.com - 02/06/2023, 18:46 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyebut, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana sangat mungkin disanksi etik imbas unggahannya di media sosial soal putusan MK mengenai sistem pemilu tertutup.

Menurut Jimly, MK berpeluang mem-blacklist atau memasukkan Denny dalam daftar hitam sehingga tak bisa lagi mengajukan atau mendampingi pihak yang berperkara di Mahkamah Konstitusi.

“Di-blacklist (Denny) dari berperkara di MK, enggak boleh lagi," kata Jimly dalam program Rosi Kompas TV dikutip Jumat (2/6/2023).

Baca juga: Babak Baru Isu Bocornya Putusan MK soal Pemilu Tertutup: Denny Indrayana Dilaporkan, Bareskrim Turun Tangan

Jimly ragu pernyataan Denny soal putusan MK yang mengabulkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 dan mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup benar adanya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu mengaku telah mengonfirmasi langsung ke MK terkait ini. MK pun menyatakan bahwa uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 masih bergulir dan belum diputuskan.

Oleh karenanya, Jimly yakin pernyataan Denny soal putusan MK tentang sistem pemilu proporsional tertutup hanya ilusi. Sekalipun benar, seharusnya itu menjadi rahasia negara yang tak diungkap ke publik sebelum diumumkan langsung oleh lembaga berwenang, dalam hal ini MK.

Baca juga: Jawaban MK Usai Dituding Bakal Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup...

"Seandainya pun benar, sebagai lawyer dia (Denny) tahu itu rahasia, karena putusan baru terbuka sesudah diputuskan," ujar Jimly.

"Sebagai profesional dia tahu ini rahasia, kalau dia bocorkan itu etika profesional sebagai advokat itu bisa dipersoalkan,” tuturnya.

Jika perkara ini dibawa ke ranah hukum, kata Jimly, terbuka peluang Denny terjerat pasal pidana. Pakar hukum tata negara itu sangat mungkin dijerat pasal penyebaran rahasia negara, atau bahkan berita bohong.

Namun, mengingat sekarang tahun politik, Jimly tak menyarankan perkara ini diusut secara hukum, melainkan cukup menyoal etika.

MK pun disarankan cepat bergerak untuk menuntaskan kegaduhan ini supaya tak jadi persoalan berkepanjangan.

"Kalau menurut saya solusinya etika, kalau ke ranah hukum jadi panjang persoalannya," kata Jimly.

"Kita mesti tegas. MK ini cepat bertindak, harus bersikap. MK ini jangan sampai makin terpuruk, saya enggak tega, kita membuatnya dulu capek,” tutur mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu.

Sebagaimana diketahui, pernyataan Denny Indrayana soal putusan MK tentang sistem pemilu tertutup gaduh beberapa waktu terakhir. Persoalan ini bermula dari kicauan Denny Indrayana di akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana.

Lewat akun tersebut, Minggu (28/5/2023), Denny menuliskan bahwa dirinya mendapat informasi MK akan mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang pada pokoknya mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Baca juga: Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Unggahannya soal Informasi Putusan MK

Halaman:


Terkini Lainnya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com