Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Aturan Turunan PP Nomor 26 Tahun 2023 Disiapkan, Guru Besar IPB: Penentu Apakah Baik untuk Ekosistem atau Sebaliknya

Kompas.com - 03/06/2023, 14:01 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Guru Besar bidang Ilmu Ekologi Pesisir Institut Pertanian Bogor (IPB) University Dietriech G Bengen menyoroti aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 berupa peraturan menteri (permen) yang saat ini tengah disiapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP).

"Permen ini menjadi penentu apakah regulasi tata kelola hasil sedimentasi di laut benar-benar untuk menjaga keberlanjutan ekosistem sebagaimana yang disebutkan dalam PP atau justru mengeksploitasi hasil sedimentasi utamanya pasir laut untuk kepentingan ekonomi semata," papar Dietriech," paparnya melalui keterangan persnya, Sabtu (3/6/2023).

“Jadi, itu tidak sembarang, misal ada sedimen, sedimennya itu di mana, kandungannya apa saja, kalau mau diambil maka ambilnya bagaimana. Semua harus dilihat secara holistik dan terpadu. Maka itu penentunya di permen," lanjutnya.

Dietriech menyebutkan, hasil sedimentasi perlu dikelola agar tidak mengancam keberlanjutan ekosistem dan tidak mengganggu berbagai aktivitas di laut.

Baca juga: Pemerintah Ekspor Pasir Laut Sedimentasi sebab Membahayakan Pelayaran

Dia mencontohkan, sedimentasi menyebabkan pendangkalan alur yang dapat menghambat produktivitas pelayaran dan nelayan. Selain itu, hasil sedimentasi yang masuk ke ekosistem terumbu karang bisa menyebabkan kerusakan.

Akademisi yang pernah mengenyam pendidikan di Prancis tersebut menilai, penggunaan teknologi dan sistem pengawasan sangat diperlukan untuk mendukung tata kelola hasil sedimentasi di laut.

Penggunaan itu berguna untuk memastikan pengambilan hasil sedimentasi tidak berdampak buruk pada kelangsungan ekosistem laut di sekitarnya.

"Hasil sedimentasi memang perlu dikelola. Jadi kita anggap bahwa ini suatu pengelolaan yang harapannya bisa menjadi lebih baik ya dalam pemanfaatannya itu. Maka terlepas dari PP-nya, hal yang menentukan ini menjadi baik adalah permennya," imbuh Dietriech.

Baca juga: Ekspor Pasir Laut Diizinkan, Pemerhati Khawatirkan Kandungan Mineral Lain Ikut Terbawa

Terkait penyusunan permen tersebut, Kementerian KP membentuk tim kajian integratif yang berperan dalam menjamin pengelolaan hasil sedimentasi tidak mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil.

Pembentukan tim kajian tertuang dalam Pasal 5 Bab Perencanaan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Tim ini terdiri dari institusi pemerintah, perguruan tinggi, hingga pegiat lingkungan.

Dietriech mengatakan, PP memberi mandat bahwa pelaksanaan dilaksanakan melalui permen.

“Supaya permen tadi memenuhi kaidah-kaidah yang kaitannya dengan keberlanjutan ekosistem serta keberlanjutan penghidupan dan kehidupan masyarakat, maka di situ perlu ada tim kajian integratif yang mantap,” ujarnya. 

Baca juga: Greenpeace Tolak Masuk Tim Kajian Ekspor Pasir Laut, Kukuh Minta PP 26/2023 Dibatalkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com