Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Ekspor Pasir Laut Sedimentasi sebab Membahayakan Pelayaran

Kompas.com - 31/05/2023, 16:01 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, ekspor pasir hasil sedimentasi diizinkan karena jika tidak dilakukan bisa merugikan dan membahayakan alur pelayaran.

Arifin mengatakan, pasir yang mengendap atau tersedimentasi itu mesti dikeruk demi menjaga kedalaman air agar bisa dilalui oleh kapal-kapal yang berlayar.

Arifin menyampaikan, pasir yang dikeruk itu memiliki nilai ekonomi karena ada permintaan, termasuk dari Singapura untuk proyek reklamasi negara tersebut.

Baca juga: Menteri ESDM Sebut Pasir Laut yang Boleh Diekspor yaitu Hasil Sedimentasi

Pasir sedimentasi itulah yang kemudian diputuskan dibolehkan untuk diekspor apabila kebutuhan dalam negeri sudah mencukupi.

"Kalau (pasir) itu mengendap, jadi apa? Sedimen dan kemudian bisa membahayakan alur pelayaran kan? Dikeruk, dikeruk kan ada ongkosnya, ada nilainya dong. Maka ada yang mau enggak? Pasti kan supply demand ada," kata Arifin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Ia pun menyebutkan bahwa pasir yang dibiarkan terus mengendap di dasar perairan justru berdampak negatif dari sisi ekonomi.

"Kalau misalnya kapal-kapal gede yang punya nilai ekonomis tinggi karena keterbatasan sama pendangkalan kedalaman itu jadi enggak bisa pakai (kapal) yang besar kan jadinya ekonominya lebih mahal kan," ujar Arifin.

Baca juga: Soal Ekspor Pasir Laut, Sandiaga: Yang Penting Tidak Merusak Alam, Terutama Pariwisata

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Ada ketentuan baru dalam regulasi terbaru terkait pengelolaan pasir laut.

Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan alasan mengendalikan sedimentasi di laut.

Baca juga: Luhut Pastikan Ekspor Pasir Laut Tidak Rusak Lingkungan


Dalam Pasal 8, Jokowi mengizinkan aktivitas pengerukan pasir laut dengan alasan pembersihan sedimentasi.

Pengerukan pasir laut itu diprioritaskan dilakukan kapal isap berbendera Indonesia. Izin ekspor pasir laut hasil kerukan itu kemudian dipertegas Jokowi dalam Pasal 9.

Hasil pengerukan pasir laut dari aktivitas pembersihan sedimentasi bisa dijual ke luar negeri dengan syarat kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi.

Baca juga: Ditanya Soal Izin Eskpor Pasir Laut, Mendag Zulhas Pilih Tak Mau Berkomentar

Ekspor pasir laut selama ini dilarang pemerintah sejak tahun 2003. Hal ini sesuai dengan Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tertanggal 28 Februari 2003.

Selama ini, pasir laut memang diizinkan pemanfaatannya untuk kebutuhan dalam negeri, terutama untuk pasir uruk tanah reklamasi.

Sementara itu, untuk ekspor pasir laut sudah dilarang sejak 2003. Sebelum 2003, ekspor pasir laut menjadi perdebatan panas sebelum akhirnya dilarang pemerintah.

Negara yang paling rajin mengimpor pasir laut adalah Singapura.

(Penulis : Ardito Ramadhan | Editor : Icha Rastika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com