Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut ABG 16 Tahun Diperkosa 11 Pria sebagai Kasus Persetubuhan, Kapolda Sulteng Disentil "Kurang Piknik"

Kompas.com - 02/06/2023, 11:37 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyentil Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho yang menyebut kasus anak berusia 16 tahun yang diperkosa 11 pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng bukan pemerkosaan, melainkan persetubuhan di bawah umur.

Fickar menekankan kasus tersebut tetap pemerkosaan.

"Ya betul (pemerkosaan). Pak kapolda 'kurang piknik'," ujar Fickar saat dimintai konfirmasi, Jumat (2/6/2023).

Fickar menjelaskan, seorang penegak hukum seharusnya melengkapi pengetahuannya dengan ilmu penunjang lain, seperti sosiplogi dan antropologi.

Baca juga: Kondisi Terkini Anak 16 Tahun Korban Perkosaan di Parimo Sulteng, Dokter Akan Angkat Rahim Korban

Sehingga, ketika polisi memeriksa suatu kasus atau peristiwa, maka akan banyak perspektif yang didapat untuk membantu pengusutan sebuah kasus.

Fickar menilai, mengingat korban yang diperkosa merupakan anak di bawah umur, maka di situ terjadi suatu pola yang tidak seimbang.

"Pola relasi laki-laki dan wanita, terutama yang belum dewasa, itu ada kecenderungan terjadinya pola relasi yang tidak seimbang, baik secara psikologis, fisik, maupun ekonomis," tuturnya.

Lalu, Fickar menyoroti pernyataan Kapolda Sulteng yang mengatakan tidak ada unsur pemaksaan oleh para tersangka terhadap anak berusia 16 tahun itu.

Kapolda Sulteng mengatakan korban berusia 16 tahun tersebut diiming-imingi, dibujuk, dan dirayu oleh para tersangka.

Baca juga: Saat Polisi Sebut Anak 16 Tahun Diperkosa 11 Pria Kasus Persetubuhan di Bawah Umur

Fickar menegaskan, pemaksaan tidak melulu melalui fisik, melainkan bisa juga dipaksa lewat psikis.

"Artinya potensi ini bisa terjadi jika terjadi persinggungan, karena itu pemaksaan bisa terjadi tidak dalam bentuk fisik, tapi lebih psikis. Di sinilah letak pemaksaan itu, apalagi dilakukan oleh banyak orang yang salah satunya anggota polisi," jelas Fickar.

Maka dari itu, kata dia, ketika korban wanita itu masih belum dewasa, maka yang terjadi adalah perkosaan, karena pasti ada unsur paksaannya.

Fickar mengatakan, apabila menggunakan terminologi persetubuhan, maka memang benar tidak ada pelanggaran hukum pidananya, sepanjang dilakukan oleh orang dewasa.

Baca juga: Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur adalah Tindak Pidana meski Suka Sama Suka

Namun, akan berbeda jika sang wanita belum dewasa. Maka apapun alasannya, itu merupakan pemaksaan atau perkosaan karena terjadi pola relasi yang tidak seimbang.

"Ketidakseimbangan itu ada secara alamiah bagi wanita yang belum dewasa, yang belum bisa sepenuhnya berdaulat untuk dapat menentukan dan mengukur untung ruginya, melakukan perbuatan orang dewasa," imbuhnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com