Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut bahwa keberadaan paralegal ini penting dalam pendekatan restorative justice yang coba digencarkan negara, baik dalam masalah hukum pidana atau perdata.
"Ini akan membantu kita supaya jumlah perkara kita tidak numpuk di pengadilan," kata Yasonna usai acara Paralegal Justice Award di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (1/6/2023) malam.
"Untuk tindak pidana kecil sebaiknya bisa diselesaikan oleh kepala desa. Mereka (para paralegal) menjadi mediator," ujarnya lagi.
Yasonna lantas menyinggung kasus Nenek Minah (55), seorang petani di Darmakradenan, Banyumas, Jawa Tengah, yang dipidana karena mengambil tiga biji buah kakao milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) ketika sedang memanen kedelai di lahan garapannya.
Perbuatan Nenek Minah tersebut lalu diketahui mandor perkebunan.
Walaupun Nenek Minah telah mengembalikan biji kakao yang diambilnya dan meminta maaf, perbuatan ini terus bergulir ke meja hijau dan berujung vonis penjara 1 bulan 15 hari.
Yasonna kemudian berharap program ini bisa meningkatkan kesejahteraan dan stabilitas politik pula di desa-desa dan kelurahan.
"Mereka (paralegal) ini dilatih. Kami undang hakim, praktisi hukum dari kita, untuk memberikan pendampingan dan pelatihan kepada lurah dan kepala-kepala desa tersebut," ujar politikus PDI-P tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/02/09543451/kemenkumham-latih-kades-dan-lurah-jadi-mediator-terkait-restorative-justice