Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/06/2023, 22:35 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI Mochammad Afifuddin yakin bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu tidak akan mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang tengah berlangsung.

"Insya Allah tidak (mengganggu)," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI itu, Rabu (31/5/2023).

Pria yang akrab disapa Afif menyatakan, KPU berkomitmen menjalankan apa pun putusan MK terkait sistem pemilu, meski bisa saja MK memutuskan pemilihan legislatif tak lagi menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti saat ini.

Baca juga: Eks Hakim: MK Harus Punya Alasan Mendasar jika Ubah Sistem Pemilu

Sementara itu, dalam proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang telah berlangsung sejak 1 Mei 2023, ketentuan yang berlaku masih ketentuan yang mengacu pada sistem proporsional terbuka.

Partai-partai politik mendaftarkan ribuan bacaleg mereka di tingkat pusat hingga daerah ke KPU.

Padahal, jika sistem pemilu legislatif kelak menggunakan sistem proporsional daftar calon tertutup, misalnya, pemilih tak perlu mencoblos nama bacaleg di surat suara.

KPU menyebut, putusan MK harus dijalankan karena hal itu merupakan bagian dari asas berkepastian hukum yang merupakan salah satu asas utama penyelenggaraan pemilu.

"Kami akan menjalankan apa pun putusannya," kata Afif.

Majelis Hakim Konstitusi akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menyusun putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 atau gugatan terkait pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka yang saat ini diterapkan Indonesia.

Baca juga: Polemik Sistem Pemilu: MK yang Memulai, MK Pula yang Mengakhiri?

Hari ini, MK telah menerima belasan berkas kesimpulan dari para pihak terlibat perkara ini.

Setelahnya, tidak ada agenda lagi karena pemeriksaan perkara sudah rampung sejak Selasa pekan lalu.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan bahwa berkas kesimpulan para pihak itu akan ditelaah dan dikompilasi Kepaniteraan MK, sebelum diserahkan ke majelis hakim konstitusi.

Menurut dia, belum ada jadwal RPH hingga sekarang. Namun, ia meyakini RPH bakal dilaksanakan dalam waktu dekat agar perkara ini cepat diputus mengingat kemendesakannya.

"Bahkan mungkin (RPH) di hari libur," kata Fajar kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

"Pasti (terjadi perdebatan alot antara hakim) di dalam pembahasan-pembahasan perkara. Diskusi mendalam antara hakim itu selalu terjadi karena masing-masing hakim punya pendapat, punya legal opinion," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Syahrul Yasin Limpo dan Riwayat 2 Adiknya dalam Kubangan Korupsi

Syahrul Yasin Limpo dan Riwayat 2 Adiknya dalam Kubangan Korupsi

Nasional
Hari Ini, Amanda Manopo Akan Diperiksa Bareskrim Terkait Situs Judi 'Online'

Hari Ini, Amanda Manopo Akan Diperiksa Bareskrim Terkait Situs Judi "Online"

Nasional
Febri Diansyah Akan Datangi KPK Penuhi Panggilan Penyidik

Febri Diansyah Akan Datangi KPK Penuhi Panggilan Penyidik

Nasional
Jokowi Jelaskan Arti Nama Kereta Cepat 'Whoosh' yang Baru Diresmikan

Jokowi Jelaskan Arti Nama Kereta Cepat "Whoosh" yang Baru Diresmikan

Nasional
Mendagri Lantik Agus Fatoni Jadi Pj Gubernur Sumsel dan Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Kaltim

Mendagri Lantik Agus Fatoni Jadi Pj Gubernur Sumsel dan Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Kaltim

Nasional
Jokowi Resmikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang Dinamai 'Whoosh'

Jokowi Resmikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang Dinamai "Whoosh"

Nasional
KPK Duga Ada Tim Broker yang Setor Uang ke Andhi Pramono

KPK Duga Ada Tim Broker yang Setor Uang ke Andhi Pramono

Nasional
Gerindra Anggap Megawati Hormati Prabowo Usai Beri Sinyal Tolak Wacana Duet dengan Ganjar

Gerindra Anggap Megawati Hormati Prabowo Usai Beri Sinyal Tolak Wacana Duet dengan Ganjar

Nasional
KPK Panggil Eks Jubir Febri Diansyah dan Eks Pegawai Jadi Saksi Kasus di Kementan

KPK Panggil Eks Jubir Febri Diansyah dan Eks Pegawai Jadi Saksi Kasus di Kementan

Nasional
Ketum PBNU: Soal Politik yang Penting Kita Lewat dengan Selamat

Ketum PBNU: Soal Politik yang Penting Kita Lewat dengan Selamat

Nasional
Wacana Duet Ganjar-Prabowo, Megawati: Yang Ngomong Siapa, Kok Aku Ketumnya Enggak Ngerti?

Wacana Duet Ganjar-Prabowo, Megawati: Yang Ngomong Siapa, Kok Aku Ketumnya Enggak Ngerti?

Nasional
Memaknai Ulang Kesaktian Pancasila

Memaknai Ulang Kesaktian Pancasila

Nasional
Ultimatum KPK ke Pegawai Kementan yang Musnahkan Dokumen: Itu Masuk Tipologi Korupsi

Ultimatum KPK ke Pegawai Kementan yang Musnahkan Dokumen: Itu Masuk Tipologi Korupsi

Nasional
Ketum PBNU: Soal Politik Kita Tunggu Rais Aam

Ketum PBNU: Soal Politik Kita Tunggu Rais Aam

Nasional
Setahun Tragedi Kanjuruhan, Proses Hukum Dinilai Belum Sentuh Pimpinan Para Pelaku

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Proses Hukum Dinilai Belum Sentuh Pimpinan Para Pelaku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com