JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI Mochammad Afifuddin yakin bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu tidak akan mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang tengah berlangsung.
"Insya Allah tidak (mengganggu)," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI itu, Rabu (31/5/2023).
Pria yang akrab disapa Afif menyatakan, KPU berkomitmen menjalankan apa pun putusan MK terkait sistem pemilu, meski bisa saja MK memutuskan pemilihan legislatif tak lagi menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti saat ini.
Baca juga: Eks Hakim: MK Harus Punya Alasan Mendasar jika Ubah Sistem Pemilu
Sementara itu, dalam proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang telah berlangsung sejak 1 Mei 2023, ketentuan yang berlaku masih ketentuan yang mengacu pada sistem proporsional terbuka.
Partai-partai politik mendaftarkan ribuan bacaleg mereka di tingkat pusat hingga daerah ke KPU.
Padahal, jika sistem pemilu legislatif kelak menggunakan sistem proporsional daftar calon tertutup, misalnya, pemilih tak perlu mencoblos nama bacaleg di surat suara.
KPU menyebut, putusan MK harus dijalankan karena hal itu merupakan bagian dari asas berkepastian hukum yang merupakan salah satu asas utama penyelenggaraan pemilu.
"Kami akan menjalankan apa pun putusannya," kata Afif.
Majelis Hakim Konstitusi akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menyusun putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 atau gugatan terkait pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka yang saat ini diterapkan Indonesia.
Baca juga: Polemik Sistem Pemilu: MK yang Memulai, MK Pula yang Mengakhiri?
Hari ini, MK telah menerima belasan berkas kesimpulan dari para pihak terlibat perkara ini.
Setelahnya, tidak ada agenda lagi karena pemeriksaan perkara sudah rampung sejak Selasa pekan lalu.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan bahwa berkas kesimpulan para pihak itu akan ditelaah dan dikompilasi Kepaniteraan MK, sebelum diserahkan ke majelis hakim konstitusi.
Menurut dia, belum ada jadwal RPH hingga sekarang. Namun, ia meyakini RPH bakal dilaksanakan dalam waktu dekat agar perkara ini cepat diputus mengingat kemendesakannya.
"Bahkan mungkin (RPH) di hari libur," kata Fajar kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
"Pasti (terjadi perdebatan alot antara hakim) di dalam pembahasan-pembahasan perkara. Diskusi mendalam antara hakim itu selalu terjadi karena masing-masing hakim punya pendapat, punya legal opinion," ujar dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.