Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemenaker dan Stakeholders Deklarasikan Komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Kompas.com - 01/06/2023, 21:44 WIB
Dwi NH,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama stakeholders mendeklarasikan komitmen untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

Adapun stakeholders yang dimaksud adalah pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau buruh.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, deklarasi bersama merupakan hal penting untuk mencapai keberhasilan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja.

“Pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila ada komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku hubungan industrial,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (1/6/2023).

Baca juga: Puluhan Relawan Deklarasi Dukung Kaesang Wali Kota Depok, Ternyata Isinya Kader dan Simpatisan PSI

Pernyataan tersebut disampaikan Ida saat memberikan sambutan pada acara Deklarasi Tripartit tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Jakarta, Kamis (1/6/2023).

Ida menambahkan, deklarasi tersebut juga diperlukan untuk mendukung implementasi aturan terbaru tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Republik Indonesia (RI) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Ida menjelaskan, terdapat beberapa poin dalam cakupan ruang lingkup Kepmenaker, di antaranya kekerasan seksual di tempat kerja dan upaya-upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja.

Baca juga: Sanksi Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Dipecat hingga Pidana

Kemudian, kata dia, mencakup pengaduan, penanganan, serta pemulihan korban pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja.

Kepmenaker itu juga mengatur pembentukan, fungsi, dan tugas Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

“Semoga Kepmenaker ini dapat memberikan acuan dalam upaya pencegahan, penanganan, serta pelindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja,” ucap Ida.

Selain itu, ia berharap, keberadaan Kepmenaker dapat mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman, dan bebas dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.

Pada kesempatan sama, Ketua Umum (Ketum) Apindo Hariyadi B Sukamdani mengapresiasi dan menyambut baik atas penerbitan Kepmenaker tersebut.

Baca juga: Jaga Masa Depan Anak Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Jangan Sebar Identitas di Medsos

Sebagai wadah dunia usaha, kata dia, Apindo sudah sejak lama berkomitmen untuk membangun dunia kerja yang aman dan bebas dari pelecehan serta tindak kekerasan seksual.

“Salah satu komitmen itu diwujudkan Apindo dengan menerbitkan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Pelecehan Seksual bagi Pengusaha yang telah diperbaharui,” tutur Hariyadi.

Pedoman tersebut, lanjut dia, diterbitkan atas kerja sama Apindo dengan Kemenaker, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO Jakarta pada Desember 2022.

"Apindo berprinsip, tempat kerja yang bebas dari pelecehan dan tindak kekerasan seksual merupakan salah satu persyaratan untuk membangun lingkungan yang setara dan tidak diskriminatif," kata Hariyadi.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com