"Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel dan karenanya patut dipercaya.”
Pernyataan atau lebih tepatnya pembelaan itu disampaikan Denny Indrayana usai cuitannya soal ‘bocoran’ putusan Mahkamah Konstitusi menuai kontroversi.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini mengaku sengaja mengungkapkan informasi ini agar Mahkamah Konstitusi berhati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis bagi bangsa ini.
Sebelumnya, Denny Indrayana dalam cuitannya di media sosial mengatakan, ia mendapatkan informasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang akan menetapkan Pemilihan Legislatif (Pileg) digelar dengan sistem proporsional tertutup.
Denny mengaku mendapatkan informasi bahwa mayoritas hakim Mahkamah Konstitusi setuju pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional tertutup kembali.
Cuitan mantan Wamenkumham yang pernah tersangkut kasus dugaan korupsi ini langsung menuai reaksi. Tak tanggung–tanggung, Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono langsung mengomentari cuitan Denny.
Menurut pendiri dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini, jika informasi yang disampaikan Denny benar, maka berpotensi memicu ‘chaos politik’ di republik ini.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bereaksi keras dengan lontaran Denny yang menimbulkan kegaduhan.
Ia memerintahkan Kepolisian agar memeriksa Denny Indrayana. Mahfud MD juga meminta polisi menyelidiki kasus ini karena sudah masuk kategori pembocoran rahasia negara.
Karena menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Mahfud mendesak MK segera menyelidiki sumber informasi dari Denny.
Belakangan, Denny mengatakan jika informasi yang ia dapatkan bukan berasal dari hakim konstitusi. Meski demikian ia mengklaim, informasi yang ia dapatkan kredibel dan dapat dipercaya.
Selain itu Denny mengatakan, belum tentu putusan Mahkamah Konstitusi akan seperti informasi yang ia dapatkan. Sebab, saat ini MK belum secara resmi menyampaikan putusan terkait uji materi UU Pemilu ini.
Pendiri Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm ini juga membantah telah membocorkan rahasia negara.
Pasalnya, rahasia putusan Mahkamah Konstitusi ada di mahkamah. Sementara, informasi yang ia dapatkan bukan dari lingkungan MK.
Mahkamah Konstitusi membantah informasi yang dilontarkan Denny. Pasalnya, sampai saat ini hakim kontitusi belum memutus perkara ini.
Uji materi UU Pemilu ini masih dalam tahap pengumpulan kesimpulan dari pihak-pihak terkait. Artinya majelis hakim Mahkamah Konstitusi belum ada pembahasan atau pembicaraan soal putusan.
Artinya, isu yang beredar soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif tidak benar.
Mahkamah Konstitusi memang telah mengakhiri persidangan uji materi UU Pemilu pada 23 Mei 2023, setelah menggelar sidang sebanyak 16 kali.
Saat ini, Mahkamah Konstitusi tengah menunggu para pihak, baik pemohon uji materi, pemerintah, DPR, KPU, maupun pihak-pihak terkait seperti sejumlah partai, organisasi pemerhati pemilu, serta perseorangan calon, untuk menyerahkan kesimpulan akhir.
Kesimpulan ini dinanti Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi paling lambat 31 Mei tahun ini.
Meski Mahkamah Konstitusi membantah informasi yang disampaikan Denny, delapan partai politik yang menolak sistem proporsional tertutup langsung merapatkan barisan.
Delapan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat RI, minus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan langsung menggelar pertemuan.
Pertemuan ini dilakukan guna menyikapi pernyataan Denny yang mengaku mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sistem pemilu legislatif dari proporsional terbuka ke tertutup alias coblos gambar partai kembali.
Pertemuan yang digelar pada Selasa (30/5), menghasilkan kesepakatan, delapan partai politik Senayan ini kembali menegaskan, mereka menolak kembali ke sistem proporsional tertutup.
Sebelumnya, delapan parpol parlemen ini juga kompak dan satu suara menolak sistem proporsional tertutup.
Selain dianggap sebagai langkah mundur demokrasi, tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai. Jika sistem diubah di tengah jalan, maka berpotensi memicu kegaduhan dan bakal merepotkan. Tak hanya bagi penyelenggara, namun juga peserta.
Jika bukan dari Mahkamah Konstitusi, maka darimana Denny mendapatkan informasi? Dan benarkah secara informal Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sudah memutus uji materi UU Pemilu ini?
Apa implikasinya jika Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional tertutup kembali? Dan apakah ada sanksi jika informasi yang disampaikan Denny tak terbukti?
Saksikan pembahasannya dalam talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (31/5/2023), di Kompas TV mulai pukul 20.30 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.