Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anwar Saragih
Peneliti

Kandidat Doktor Ilmu Politik yang suka membaca dan menulis

Memperkuat "Party-ID" Lewat Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Kompas.com - 30/05/2023, 05:36 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ADA lima isu utama ketika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).

Isu itu, yaitu angka parlementary threshold (ambang batas parlemen), angka presidential threshold (angka syarat pencalonan presiden), district magnitude (besaran jumlah dapil), metode perhitungan suara dan sistem pemilu.

Kelima isu itu selalu dibahas dengan dinamika perdebatan yang alot di ruang sidang DPR.

Pun dinamika alotnya pembahasan RUU Pemilu di DPR tidak terjadi layaknya yang kerap kita saksikan dua atau tiga tahun sebelum pelaksanaan pemilihan.

Alasannya hasil rapat bersama antara DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu (KPU RI dan Bawaslu RI) tanggal 13-15 Mei 2022 lalu menyepakati perubahan UU Pemilu dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) oleh Presiden.

Selanjutnya pada 4 April 2023, DPR mengesahkan Perpu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai regulasi utama Pemilu 2024.

Artinya kepastian soal rujukan undang-undang untuk Pemilu 2024 telah hampir rampung kecuali terkait sistem pemilu.

Hal ini disebabkan pada November 2022 yang lalu, kader dari PDI Perjuangan atas nama Demas Brian Wicaksono beserta lima orang koleganya melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sistem pemilu proporsional terbuka dalam pasal 168 ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Adapun gugatan tersebut tinggal menunggu putusan MK, apakah sistem pemilu yang dilaksanakan dengan proporsional terbuka atau proporsional tertutup.

Sistem Pemilu di Indonesia

Pelaksanana sistem Pemilu proporsional tertutup dan proporsional terbuka sudah sama-sama pernah dilaksanakan di Indonesia.

Sistem Pemilu proporsional tertutup pernah dilaksanakan masa pemerintahan Sukarno saat Pemilu 1955, pemerintahan Soeharto saat Pemilu tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992 dan 1997 serta Era Reformasi pada Pemilu 1999 dan 2004.

Sementara pelaksanaan Pemilu dengan proporsional terbuka dilaksanakan saat Pemilu 2009, 2014, dan 2019.

Sehingga pembahasan kedua sistem pemilu tersebut bukanlah hal tabu untuk dibicarakan. Layaknya kita mendiskusikan soal mana yang lebih baik sistem pemerintahan parlementer atau presidensil yang keduanya juga pernah dilaksanakan di Indonesia.

Baik sistem Pemilu proporsional terbuka atau proporsional tertutup punya keunggulan dan kekurangannya masing-masing. Utamanya terkait bagaimana teknis pemilihan, perhitungan suara dan penetapan caleg terpilih.

Pada sistem proporsional terbuka secara teknis masyarakat pemilih mencoblos atau mencontreng kertas suara yang berisi lambang partai atau nama caleg yang penetapan keterpilihannya berdasarkan perolehan suara tertinggi.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com