Salin Artikel

Memperkuat "Party-ID" Lewat Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Isu itu, yaitu angka parlementary threshold (ambang batas parlemen), angka presidential threshold (angka syarat pencalonan presiden), district magnitude (besaran jumlah dapil), metode perhitungan suara dan sistem pemilu.

Kelima isu itu selalu dibahas dengan dinamika perdebatan yang alot di ruang sidang DPR.

Pun dinamika alotnya pembahasan RUU Pemilu di DPR tidak terjadi layaknya yang kerap kita saksikan dua atau tiga tahun sebelum pelaksanaan pemilihan.

Alasannya hasil rapat bersama antara DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu (KPU RI dan Bawaslu RI) tanggal 13-15 Mei 2022 lalu menyepakati perubahan UU Pemilu dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) oleh Presiden.

Selanjutnya pada 4 April 2023, DPR mengesahkan Perpu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai regulasi utama Pemilu 2024.

Artinya kepastian soal rujukan undang-undang untuk Pemilu 2024 telah hampir rampung kecuali terkait sistem pemilu.

Hal ini disebabkan pada November 2022 yang lalu, kader dari PDI Perjuangan atas nama Demas Brian Wicaksono beserta lima orang koleganya melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sistem pemilu proporsional terbuka dalam pasal 168 ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Adapun gugatan tersebut tinggal menunggu putusan MK, apakah sistem pemilu yang dilaksanakan dengan proporsional terbuka atau proporsional tertutup.

Sistem Pemilu di Indonesia

Pelaksanana sistem Pemilu proporsional tertutup dan proporsional terbuka sudah sama-sama pernah dilaksanakan di Indonesia.

Sistem Pemilu proporsional tertutup pernah dilaksanakan masa pemerintahan Sukarno saat Pemilu 1955, pemerintahan Soeharto saat Pemilu tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992 dan 1997 serta Era Reformasi pada Pemilu 1999 dan 2004.

Sementara pelaksanaan Pemilu dengan proporsional terbuka dilaksanakan saat Pemilu 2009, 2014, dan 2019.

Sehingga pembahasan kedua sistem pemilu tersebut bukanlah hal tabu untuk dibicarakan. Layaknya kita mendiskusikan soal mana yang lebih baik sistem pemerintahan parlementer atau presidensil yang keduanya juga pernah dilaksanakan di Indonesia.

Baik sistem Pemilu proporsional terbuka atau proporsional tertutup punya keunggulan dan kekurangannya masing-masing. Utamanya terkait bagaimana teknis pemilihan, perhitungan suara dan penetapan caleg terpilih.

Pada sistem proporsional terbuka secara teknis masyarakat pemilih mencoblos atau mencontreng kertas suara yang berisi lambang partai atau nama caleg yang penetapan keterpilihannya berdasarkan perolehan suara tertinggi.

Sementara dalam sistem proporsional tertutup, nama caleg tidak ditampilkan di kertas suara namun hanya menampilkan lambang partai yang keterpilihannya ditentukan oleh internal partai politik.

Persoalannya, sejak sistem pemilu dilaksanakan terbuka, paradigma kandidat dan masyarakat dalam melihat Pemilu lebih transaksional.

Politik uang jelang pemilihan seolah menjadi hal lumrah di mana marak terjadi seorang caleg melalui broker politiknya membagi-bagikan uang atau sembako jelang pemilihan.

Teknisnya baik secara langsung memberikan uang/sembako atau melalui kupon untuk mengambil hadiah yang dijanjikan oleh caleg demi keterpilihannya.

Ini pula yang menjadi alasan ada istilah NPWP, yaitu “Nomer Piro, Wani Piro” (nomor berapa, berani berapa) yang populer jelang pemilihan.

Hal ini jelas menunjukkan bahaya laten telah terjadi dalam demokrasi Indonesia dengan pemikiran yang sangat transaksional.

Selain itu, ada banyak kasus oknum anggota legislatif yang keterpilihannya bukan berdasarkan kapasitas dan pengetahuan yang ia miliki, tapi karena sebatas dirinya populer.

Dampaknya ketika ia meraih jabatan di parlemen, oknum anggota legislatif tersebut tidak mampu secara maksimal menjalankan tugasnya karena kurangnya pemahaman dalam penyusunan anggaran, pengawasan, pembuatan undang-undang dan fungsi perwakilan di DPR/DPRD.

Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Salah satu keuntungan utama dari sistem Pemilu proporsional tertutup dilaksanakan di Indonesia adalah penguatan identitas kepartaian (Party-ID).

Di mana setiap partai politik di Indonesia dituntut untuk melakukan kaderisasi secara intens, berjenjang dan fokus dalam membentuk karakter kader partai yang akan didistribusikan untuk dicalonkan menjadi anggota legislatif.

Sehingga fungsi partai politik utamanya terkait pendidikan politik bisa dijalankan dengan konsekuensi yang positif terkait kapasitas dan kapabilitas kader partai yang memiliki pengetahuan luas sebelum dilantik menjadi pejabat publik.

Selain itu, pragmatisme partai politik yang selama ini terjadi dalam menetapkan caleg atas pertimbangan popularitas dan uang bisa diminimalkan dengan pertimbangan teknis masyarakat memberikan kepercayaannya pada partai, bukan oknum individu.

Apalagi partai politik merupakan rahim yang melahirkan presiden, anggota DPR/DPRD dan kepala daerah sehingga memperkuat posisi partai politik dalam demokrasi di Indonesia adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar lagi.

Selain itu setidaknya terdapat 3 (tiga) dampak krusial dari Sistem pemilihan proporsional tertutup bagi demokrasi di Indonesia, yaitu :

Pertama, cita-cita keterwakilan perempuan 30 persen di Parlemen sejak disahkan Undang-Undang 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD bisa diwujudkan.

Metodenya adalah partai politik melakukan block seat untuk perempuan duduk di DPR/DPRD. Pun berdasakan pengalaman selama ini jika pemilihan dilaksanakan dengan proporsional terbuka, pertarungan laki-laki dan perempuan di Pemilu adalah pertandingan yang tidak adil.

Alasannya politik Indonesia sangat maskulin yang lebih ramah terhadap laki-laki dibandingkan perempuan.

Selain itu terdapat banyak kasus ketika kampanye pemilihan dilaksanakan perempuan mengalami diskriminasi yang didasarkan pada mitos atau alasan bersifat teolog yang menjadi penghalang perempuan bisa hadir dan eksis di Parlemen.

Artinya sistem pemilihan proporsional tertutup melalui regulasi turunan dari UU Pemilu kedepan diharapkan bahwa setiap partai politik bisa mendorong keterpilihan perempuan di Pemilu melalui block seat 30 persen perempuan di Parlemen seperti yang dilakukan di negara India.

Kedua, sistem pemilihan proporsional tertutup akan mendorong aksesibilitas untuk kelompok termarjinalkan selama ini di politik Indonesia.

Di mana sebagai negara agraris dan maritim, mayoritas penduduk Indonesia bekerja sebagai nelayan dan petani, namun jika kita lihat data pekerjaan anggota DPR RI yang duduk selama ini kebanyakaan diisi oleh pengusaha, pegawai BUMN, dosen hingga mantan kepala daerah.

Pun ketika kewenangan partai diperluas dalam sistem Pemilu proporsional tertutup diharapkan setiap partai politik bisa mendorong anggota masyarakat adat, buruh, petani dan nelayan bisa hadir di DPR/DPRD melalui proses panjang kaderisasi partai politik.

Ketiga, sistem pemilihan proporsional tertutup akan meminimalkan politik transaksional dan politik uang di Pemilu.

Alasannya kosentrasi partai politik akan lebih mengutamakan kader yang telah selesai menjalankan seluruh tahapan kaderisasi sehingga kualitas dan kapabilitas politisi yang menjadi anggota DPR/DPRD lebih terjamin.

Alasannya melalui sistem Pemilu proporsional tertutup seorang politisi tidak terpilih tiba-tiba karena alasan uang dan popularitas yang dimiliki, tapi berdasarkan pengetahuan serta pemahamannya dalam menjalankan fungsinya sebagai anggota Dewan.

Pelaksanaan sistem Pemilu dengan proporsional tertutup tentu harus dimulai dengan mekanisme kandidasi yang dilakukan sejak awal oleh partai politik sebelum penetapan caleg.

Kandidasi ini harus dijalankan dengan prinsip yang transparan, adil, bertanggung jawab dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat luas sebelum partai politik memutuskan siapa yang akan didorong maju menjadi anggota DPR/DPRD.

Selain itu, pada setiap proses kandidasi tersebut pengenalan terhadap bakal calon harus disebarluaskan secara maksimal agar masyarakat mengenal siapa-siapa caleg yang bakal mewakili mereka.

Pun melalui pelaksanaan sistem Pemilu dengan proporsional tertutup, kita bisa terus menjaga dan merawat demokrasi di Indonesia berdasarkan konstitusi yang berlaku di mana peserta pemilihan legislatif adalah partai politik, bukan individu politisi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/30/05365611/memperkuat-party-id-lewat-sistem-pemilu-proporsional-tertutup

Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke