Metodenya adalah partai politik melakukan block seat untuk perempuan duduk di DPR/DPRD. Pun berdasakan pengalaman selama ini jika pemilihan dilaksanakan dengan proporsional terbuka, pertarungan laki-laki dan perempuan di Pemilu adalah pertandingan yang tidak adil.
Alasannya politik Indonesia sangat maskulin yang lebih ramah terhadap laki-laki dibandingkan perempuan.
Selain itu terdapat banyak kasus ketika kampanye pemilihan dilaksanakan perempuan mengalami diskriminasi yang didasarkan pada mitos atau alasan bersifat teolog yang menjadi penghalang perempuan bisa hadir dan eksis di Parlemen.
Artinya sistem pemilihan proporsional tertutup melalui regulasi turunan dari UU Pemilu kedepan diharapkan bahwa setiap partai politik bisa mendorong keterpilihan perempuan di Pemilu melalui block seat 30 persen perempuan di Parlemen seperti yang dilakukan di negara India.
Kedua, sistem pemilihan proporsional tertutup akan mendorong aksesibilitas untuk kelompok termarjinalkan selama ini di politik Indonesia.
Di mana sebagai negara agraris dan maritim, mayoritas penduduk Indonesia bekerja sebagai nelayan dan petani, namun jika kita lihat data pekerjaan anggota DPR RI yang duduk selama ini kebanyakaan diisi oleh pengusaha, pegawai BUMN, dosen hingga mantan kepala daerah.
Pun ketika kewenangan partai diperluas dalam sistem Pemilu proporsional tertutup diharapkan setiap partai politik bisa mendorong anggota masyarakat adat, buruh, petani dan nelayan bisa hadir di DPR/DPRD melalui proses panjang kaderisasi partai politik.
Ketiga, sistem pemilihan proporsional tertutup akan meminimalkan politik transaksional dan politik uang di Pemilu.
Alasannya kosentrasi partai politik akan lebih mengutamakan kader yang telah selesai menjalankan seluruh tahapan kaderisasi sehingga kualitas dan kapabilitas politisi yang menjadi anggota DPR/DPRD lebih terjamin.
Alasannya melalui sistem Pemilu proporsional tertutup seorang politisi tidak terpilih tiba-tiba karena alasan uang dan popularitas yang dimiliki, tapi berdasarkan pengetahuan serta pemahamannya dalam menjalankan fungsinya sebagai anggota Dewan.
Pelaksanaan sistem Pemilu dengan proporsional tertutup tentu harus dimulai dengan mekanisme kandidasi yang dilakukan sejak awal oleh partai politik sebelum penetapan caleg.
Kandidasi ini harus dijalankan dengan prinsip yang transparan, adil, bertanggung jawab dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat luas sebelum partai politik memutuskan siapa yang akan didorong maju menjadi anggota DPR/DPRD.
Selain itu, pada setiap proses kandidasi tersebut pengenalan terhadap bakal calon harus disebarluaskan secara maksimal agar masyarakat mengenal siapa-siapa caleg yang bakal mewakili mereka.
Pun melalui pelaksanaan sistem Pemilu dengan proporsional tertutup, kita bisa terus menjaga dan merawat demokrasi di Indonesia berdasarkan konstitusi yang berlaku di mana peserta pemilihan legislatif adalah partai politik, bukan individu politisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.