Salin Artikel

MK Kembali Tidak Terima Uji Materi KUHP Baru

"Unsur syarat adanya anggapan kerugian konstitusional dengan berlakunya norma undang-undang dan unsur adanya hubungan sebab-akibat antara anggapan kerugian konstitusional para pemohon akibat berlakunya norma undang-undang ini belum terpenuhi karena belum berlakunya undang-undang yang bersangkutan," ujar hakim konstitusi Suhartoyo membacakan bagian pertimbangan putusan nomor 36/PUU-XXI/2023, Kamis (25/5/2023).

"Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil para pemohon merupakan dalil yang terlalu dini (prematur),” katanya lagi.

Suhartoyo mengatakan, pertimbangan ini sudah menjadi sikap MK yang juga telah diungkapkan dalam putusan perkara serupa sebelumnya, di antaranya Putusan MK Nomor 1/PUU-XXI/2023, Nomor 7/PUU-XXI/2023, dan Nomor 10/PUU-XXI/2023 pada 28 Februari 2023 lalu.

Dalam perkara ini, permohonan diajukan pada 28 Maret 2023 dan diregistrasi kepaniteraan pada 3 April 2023, serta perbaikan permohonannnya diterima pada 26 April 2023.

Sementara itu, berdasarkan Ketentuan Penutup pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, disebutkan bahwa beleid ini berlaku setelah 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Dengan kata lain, KUHP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Sebelumnya, permohonan ini diajukan oleh Leonardo Siahaan dan Ricky Donny Lamhot Marpaung yang menguji Pasal 237 huruf c, Pasal 100 ayat (1), dan Pasal 256 KUHP.

Pemohon menyebutkan Pasal 237 huruf c KUHP tentang penghinaan lambang negara serupa dengan Pasal 57 huruf d KUHP yang pernah dibatalkan MK karena bertentangan dengan konstitusi.

Mahkamah menilai dengan memasukkan kembali pasal tersebut, pemerintah menunjukkan ketidakpatuhan terhadap Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012.

Sementara itu, Pasal 100 KUHP baru berkaitan dengan pidana mati dengan pencobaan 10 tahun.

Kemudian, Pasal 256 mengatur mengenai sanksi pidana bagi orang yang hendak melakukan unjuk rasa maupun demonstrasi tanpa izin.

Dalam sidang perdana sebelumnya, para hakim konstitusi telah mengingatkan bahwa dalil kerugian pemohon hanya dapat dianggap ada jika norma yang diuji sudah berlaku.

Hakim konstitusi juga meminta para pemohon memikirkan ulang terkait petitum pemohon yang meminta agar tiga pasal yang diuji tak berkekuatan hukum mengikat, karena KUHP baru berlaku pada 2026.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/26/12585451/mk-kembali-tidak-terima-uji-materi-kuhp-baru

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke