JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, eks Kepala Sub-Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menerima uang suap sebesar Rp 400 juta di Mabes Polri.
Uang ratusan juta itu diduga untuk membantu mengondisikan perkara yang tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.
Uang itu diduga terima oleh Bambang Kayun dari seseorang bernama Farhan yang menjadi perantara Emylia Said dan Herwansyah.
"Oleh Farhan uang tersebut diserahkan kepada terdakwa di Kantor Divisi Hukum Mabes Polri di Jalan Trunojoyo Nomor 3 Jakarta Selatan," ujar Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).
"Kemudian uang tersebut dihitung oleh terdakwa di hadapan Farhan lalu disimpan di bawah meja kerja terdakwa," ujar Jaksa KPK.
Baca juga: Jaksa Sebut AKBP Bambang Kayun Minta Rp 400 Juta untuk Bikin Surat Perlindungan Hukum
Adapun Emylia Said dan Herwansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana umum di Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi nomor LP/120/|1/2016/Bareskrim tanggal 3 Februari 2016 terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.
Atas permasalahan tersebut, Bambang Kayun mengeklaim dapat membantu Emylia Said dan Herwansyah dengan melobi penyidik Bareskrim Mabes Polri yang menangani kasus tersebut.
Untuk langkah awal, perwira menengah Polri itu diduga mengarahkan Emylia Said dan Herwansyah mengajukan surat perlindungan hukum kepada Divisi Hukum Mabes Polri.
Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Emylia Said kemudian meminta Farhan untuk menemui Herwansyah untuk mengambil uang tunai di Kantor PT Aria Citra Mulia yang beralamat di Komplek Harmoni Plaza Blok B No.48-50 Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
"Terdakwa juga menyampaikan untuk pengurusan surat perlindungan hukum tersebut terdakwa meminta sejumlah uang yaitu sebesar Rp 400 juta untuk pengurusan dua surat," papar Jaksa KPK.
Baca juga: AKBP Bambang Kayun Didakwa Terima Suap Rp 57,1 Miliar
Terkait perkara ini, Jaksa KPK mendakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menerima suap sebesar Rp 57,1 miliar.
Selain itu, Bambang Kayun disebut menerima satu unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp 476.300.000,00 untuk pengurusan perkara di Bareskrim Mabes Polri tersebut.
Atas perbuatannya, Bambang Kayun dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.