Selain empat terdakwa itu, ada satu terdakwa lain, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang juga merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.
Berbeda dari empat terdakwa lainnya, Richard Eliezer divonis ringan dalam perkara ini.
Baca juga: Kubu Kuat Maruf Nilai Ada Ketidakadilan, Singgung Ringannya Vonis Eliezer
Oleh majelis hakim, Polisi dengan pangkat Bharada ini dihukum pidana penjara satu tahun enam bulan.
Atas vonis tersebut, pihak Richard maupun Kejaksaan Agung memutuskan tidak mengajukan banding.
Oleh karena itu, vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap Richard Eliezer sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, kelima terdakwa dalam kasus ini dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan direncanakan terlebih dahulu.
Baca juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Ajukan Banding
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.