Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Kasasi, Kuat Ma'ruf Menolak Dianggap Turut Serta Membunuh Brigadir J

Kompas.com - 25/05/2023, 08:13 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf resmi mengajukan kasasi melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 15 Mei 2023.

Memori kasasi juga telah diserahkan oleh tim penasihat hukum mantan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu pada Senin 22 Mei 2023.

Upaya hukum lanjutan ini dilakukan Kuat Ma'ruf lantaran tidak terima dengan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan putusan PN Jakarta Selatan.

"Kami keberatan atas penerapan Pasal 55 atau Pasal penyertaan kepada Kuat Ma'ruf, tidak ada fakta dan bukti dalam persidangan yang menjadi dasar putusan tersebut," kata Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan kepada Kompas.com, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf Resmi Ajukan Kasasi

Pasal 55 yang dimaksud Irawan adalah setiap orang dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana jika termasuk dalam kategori "yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan".

Irwan Irawan mengklaim, Kuat Ma'ruf tidak tahu dan tidak ikut merencanakan pembunuhan yang diskenariokan oleh Ferdy Sambo di rumah pribadinya, di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

"Kuat Ma'ruf sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan FS (Ferdy Sambo) di rumah Saguling lantai 3, sebagaimana yang uraikan majelis kakim dalam putusannya," ujarnya.

Oleh karena itu, kubu Kuat Ma'ruf mengajukan kasasi lantaran hukuman yang diterima dinilai tidak adil.

Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Irwan berharap, Hakim Mahkamah Agung (MA) dapat melihat perkara yang menjerat kliennya secara objektif sebagaimana fakta persidangan.

"Kami beharap hakim kasasi dapat melihat perkara ini secara obyektif khususnya peran Kuat Ma'ruf. Sehingga bisa memberikan putusan yang memuat rasa keadilan bagi Kuat Ma'ruf serta keluarganya yang ikut menderitan atas masalah ini," katanya.

Dalam perkara yang sama, terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi serta Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR juga mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta tersebut.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang turut mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta itu.

Baca juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf: Saya Akan Banding, Saya Tidak Membunuh!

Diberitakan sebelumnya, PT DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Dengan demikian, vonis terhadap empat terdakwa itu masih sama dengan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sedangkan Putri Candrawathi dihukum pidana penjara 20 tahun.

Kemudian, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun pidana penjara.

Halaman:


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com