Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/05/2023, 19:27 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta agar pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ditunda terlebih dahulu dalam Rapat Paripurna DPR Ke-24 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.

Adapun agenda dalam rapat paripurna tersebut adalah berkaitan dengan penyampaian pandangan fraksi atas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2024.

Hadir pula Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mewakili pemerintah di dalam rapat.

Awalnya, perwakilan dari Partai Demokrat, Rizki Natakusumah menyampaikan pandangan Fraksi Demokrat.

Dalam salah satu poinnya, Rizki mengatakan Demokrat meminta pemerintah untuk menunda terlebih dahulu kepindahan IKN.

Baca juga: Indonesia-Iran Jajaki Kerja Sama Investasi untuk Bangun IKN

Menurut dia, anggaran pembangunan untuk IKN bukan prioritas.

"Fraksi Partai Demokrat meminta pemerintah untuk terus mendorong terjadinya belanja negara yang memiliki multiplier effect, sehingga anggaran yang sifatnya non prioritas seperti IKN nusantara bisa ditunda," ujar Rizki, Selasa (23/5/2023).

Rizki menilai, anggaran belanja negara lebih baik difokuskan terlebih dahulu untuk stabilitas harga, kebutuhan pokok, dan energi.

Dia menekankan masyarakat kecil yang hidup di kampung-kampung dan desa lebih membutuhkan kebutuhan-kebutuhan tersebut.

Baca juga: Jokowi Bahas 4 Hal Saat Bertemu Presiden Macron, Salah Satunya Investasi di IKN

Setelah selesai membacakan pandangan Fraksi Demokrat, Rizki pun menyerukan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Presiden.

"Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam perubahan dan perbaikan untuk Indonesia. AHY Presiden!" teriak Rizki.

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memiliki pandangan yang sama seperti Demokrat selaku sesama partai oposisi.

Andi Akmal Pasluddin selaku perwakilan dari Fraksi PKS meminta pemerintah menunda pemindahan IKN.

"PKS berpandangan pemerintah lebih baik menunda pemindahan Ibu Kota Negara atau IKN," ucap Andi.

 

Menurut Andi, anggaran untuk IKN lebih baik difokuskan pada pemulihan daya beli masyarakat, peningkatan kesejahteraan, peningkatan infrastruktur pertanian, dan belanja berkeadilan lainnya.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hasto Sebut Bakal Cawapres Ganjar Tak Jauh dari Nama yang Beredar, tapi Ingatkan soal Pilpres 2019

Hasto Sebut Bakal Cawapres Ganjar Tak Jauh dari Nama yang Beredar, tapi Ingatkan soal Pilpres 2019

Nasional
Soal Mentan Syahrul Hilang Kontak Usai Rumahnya Digeledah, KPK Akan Terus Usut Kasus Korupsi di Kementan

Soal Mentan Syahrul Hilang Kontak Usai Rumahnya Digeledah, KPK Akan Terus Usut Kasus Korupsi di Kementan

Nasional
Djarot Sebut Nama-nama Ini Masih Masuk Kandidat Bakal Cawapres Ganjar

Djarot Sebut Nama-nama Ini Masih Masuk Kandidat Bakal Cawapres Ganjar

Nasional
Mentan Syahrul Hilang Kontak di Luar Negeri, Imigrasi Belum Diminta KPK Mencari

Mentan Syahrul Hilang Kontak di Luar Negeri, Imigrasi Belum Diminta KPK Mencari

Nasional
UU IKN Baru: Pengusaha Perumahan yang Bangun Rumah di IKN Akan Diberikan Insentif

UU IKN Baru: Pengusaha Perumahan yang Bangun Rumah di IKN Akan Diberikan Insentif

Nasional
Pasal 42 UU IKN Baru: Peraturan yang Bertentangan dengan Pembangunan IKN Dinyatakan Tak Berlaku

Pasal 42 UU IKN Baru: Peraturan yang Bertentangan dengan Pembangunan IKN Dinyatakan Tak Berlaku

Nasional
Wamentan Sebut Mentan SYL Seharusnya Sudah Kembali ke Indonesia Akhir Pekan Lalu

Wamentan Sebut Mentan SYL Seharusnya Sudah Kembali ke Indonesia Akhir Pekan Lalu

Nasional
Kejagung Sita Sejumlah Dokumen dari Penggeledahan Kantor Kemendag Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

Kejagung Sita Sejumlah Dokumen dari Penggeledahan Kantor Kemendag Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

Nasional
UU IKN Baru, Pemerintah Buka Hak Guna Usaha Maksimal 95 Tahun

UU IKN Baru, Pemerintah Buka Hak Guna Usaha Maksimal 95 Tahun

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Baru Sindikat Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Polri Tangkap 5 Tersangka Baru Sindikat Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Nasional
Polri Tangkap 1.532 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 407.842 Gram Sabu hingga 48.443 Kg Ganja

Polri Tangkap 1.532 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 407.842 Gram Sabu hingga 48.443 Kg Ganja

Nasional
Kasus Pengadaan Lahan di Cakung, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Didakwa Perkaya Diri Sebesar Rp 155,4 Miliar

Kasus Pengadaan Lahan di Cakung, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Didakwa Perkaya Diri Sebesar Rp 155,4 Miliar

Nasional
Polri: Hasil Analisa CCTV, Tak Ada Orang Keluar-Masuk Kamar Ajudan Kapolda Kaltara

Polri: Hasil Analisa CCTV, Tak Ada Orang Keluar-Masuk Kamar Ajudan Kapolda Kaltara

Nasional
Jokowi Disebut Tahu Mentan Syahrul Menghilang, tetapi Belum Beri Perintah Mencari

Jokowi Disebut Tahu Mentan Syahrul Menghilang, tetapi Belum Beri Perintah Mencari

Nasional
UU IKN Baru Disahkan, Kepala Otorita Wajib Buat Aturan Prosedur Pemindahan Ibu Kota

UU IKN Baru Disahkan, Kepala Otorita Wajib Buat Aturan Prosedur Pemindahan Ibu Kota

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com