Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Duga Rafael Kondisikan Temuan Pajak Bermasalah Lewat Perusahaan Konsultan Miliknya

Kompas.com - 23/05/2023, 12:53 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo mengkondisikan temuan pajak bermasalah dari para wajib pajak.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pengkondisian tersebut diduga dilakukan melalui perusahaan konsultan pajak milik Rafael.

Hal itu diketahui setelah KPK mendalami pendirian perusahaan itu kepada tiga orang dari pihak swasta, yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, dan Jeffry Amsar.

Baca juga: Jadi Saksi Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun, Mario Dandy: Saya Enggak Tahu Apa-apa...

“(Perusahaan konsultan pajak) digunakan untuk mengkondisikan temuan pajak dari para wajib pajak yang bermasalah,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

Selain itu, dari ketiganya, Ali menambahkan, KPK juga menelisik pendirian perusahaan konsultan pajak Rafael.

Diketahui, gratifikasi Rafael diduga mengalir melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pendirian perusahaan konsultan pajak oleh tersangka Rafael,” ujar Ali.

Baca juga: Mario Dandy Jalani Pemeriksaan Kasus Gratifikasi dan TPPU Ayahnya, Rafael Alun Trisambodo

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan telah mengidentifikasi tiga perusahaan konsultan pajak milik Rafael.

Namun, kata Asep, pihaknya lupa nama tiga perusahaan tersebut. Ia menyatakan, KPK bakal memeriksa apakah perusahaan itu masih beroperasi.

“Sudah kita identifikasi itu, ada, lupa namanya perusahaan apa itu, ada tiga,” kata Asep dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).

Menurut Asep, perusahaan konsultan pajak Rafael bisa saja menjadi tersangka jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Sebab, subyek hukum bukan hanya perorangan, melainkan juga badan hukum.

Baca juga: Penampilan Mario Dandy Saat Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Gratifikasi Rafael Alun...

“Ya badan hukumnya bisa kita jadikan sebagai tersangka,” ujar Asep.

Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.

Dalam posisi itu, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.

Baca juga: KPK Periksa Mario Dandy Terkait Dugaan Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo

“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023).

Belakangan, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com