Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Cecar Dirut Kopi Kapal Api Terkait Aliran Uang ke Eks Bupati Sidoarjo

Kompas.com - 23/05/2023, 11:44 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur Utama (Dirut) PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto terkait dugaan aliran dana yang diterima eks Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.

Saiful Ilah merupakan mantan Bupati Sidoarjo dua periode yang sempat menghirup udara bebas setelah dipenjara karena kasus suap proyek infrastruktur.

KPK kembali menahan Saiful Ilah terkait kasus dugaan gratifikasi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun swasta.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, uang yang diduga diterima Saiful Ilah berbentuk pecahan asing.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka Saiful Ilah dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Baru Bebas Setahun, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kembali Ditahan KPK

Untuk diketahui, bos Kopi Kapal Api itu diperiksa penyidik kemarin, Senin (22/5/2023), di gedung Merah Putih KPK.

Sedianya, penyidik juga memeriksa wiraswasta bernama Alim Markus. Ia tercatat sebagai Direktur Utama PT Indal Aluminium Industri. Tetapi, yang bersangkutan tidak hadir.

“Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk hadir pada Rabu (24/5) di gedung Merah Putih KPK,” tutur Ali.

Baca juga: Bupati Nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 600 Juta

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, pihaknya menindaklanjuti fakta persidangan perkara suap Saiful Ilah.

Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Ia diduga menerima pemberian itu dalam modus seakan-akan hadiah seperti kado ulang tahun. Adapun obyek pemberian itu adalah uang dalam pecahan dollar AS.

"Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp 15 miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya," kata Alex dalam konferensi pers di KPK pada 7 Maret 2023.

Baca juga: Saiful Ilah Tersangkut Korupsi, Nur Ahmad Meninggal, Hudiyono Dilantik Jadi Penjabat Bupati Sidoarjo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com