JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan modus dugaan korupsi proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G yang menjerat eks Menkominfo Johnny G Plate.
Mahfud mengungkapkan, proyek BTS itu sesungguhnya berjalan dengan baik sejak dimulai pada 2006 hingga 2019. Tetapi, menemui masalah mulai tahun 2020, ketika Johnny G Plate menjabat sebagai Menkominfo.
"(Proyek) itu berlangsung sejak tahun 2006 sampai tahun 2019 berjalan bagus, baru muncul masalah sejak anggaran tahun 2020, yaitu ketika proyek senilai Rp 28 sekian triliun itu dicairkan dulu sebesar Rp 10 koma sekian triliun pada tahun 2020-2021," kata Mahfud usai menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Baca juga: Mahfud: Menkominfo Definitif Pengganti Johnny G Plate Belum Diputuskan
Mahfud mengatakan, ketika dana yang sudah dikeluarkan itu hendak dipertanggungjawabkan pada Desember 2021, ditemukan fakta bahwa tidak ada pembangunan menara BTS padahal anggaran sudah dicairkan.
Pihak yang mengerjakan proyek itu lalu meminta perpanjangan waktu untuk membangun menara BTS hingga Maret 2022, dengan alasan pandemi Covid-19.
"Padahal, uangnya sudah keluar tahun 2020-2021, minta perpanjangan sampai Maret, seharusnya itu tidak boleh secara hukum tapi diberi perpanjangan," ujar Mahfud.
Ketika bulan Maret 2022, baru terdapat 1.110 menara BTS yang dilaporkan berdiri, dari target 4.200 menara.
Baca juga: Mahfud MD Kumpulkan Para Mantan Menkominfo Urai Skandal Proyek BTS 4G
Bahkan, setelah diperiksa lewat satelit, menara yang benar-benar berdiri hanya berjumlah 958 unit.
"Dari 958 itu tidak diketahui apakah itu benar bisa digunakan atau tidak, karena sesudah diambil 8 sampel dan itu semuanya itu tidak ada yang berfungsi sesuai dengan spesifikasi," kata Mahfud.
Dengan asumsi perhitungan konservatif, biaya yang dikeluarkan untuk membangun 958 menara BTS itu hanya sekitar Rp 2,1 triliun dari anggaran total yang mencapai Rp 10 triliun.
"Sehingga masih ada penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan dana yang tidak dipertanggungjawabkan dan nanti harus dipertanggungjawabkan di pengadilan itu sebesar Rp 8 koma sekian triliun," ujar Mahfud.
Baca juga: Mahfud Beberkan Kejanggalan Proyek BTS 4G yang Menyeret Johnny G Plate
Berdasarkan temuan itu, menurut Mahfud, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki dugaan korupsi hingga akhirnya menetapkan Johnny G Plate sebagai salah satu tersangka.
Akan tetapi, Mahfud enggan menjawab ketika ditanya soal peran Johnng G Plate dalam pusaran korupsi ini.
Ia meminta masyarakat untuk menunggu proses hukum dan menantikan jawabannya di tahap persidangan yang akan datang.
"Nanti didengarkan di pengadilan saja," kata Mahfud.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menegaskan bahwa penetapan Plate sebagai tersangka merupakan murni sebuah upaya penegakan hukum.
Baca juga: Mahfud Persilakan Kejagung Periksa Pegawai Kominfo Terkait Kasus Korupsi Proyek BTS
Ia juga memastikan, penanganan kasus korupsi ini akan berfokus kepada masalah hukum, sehingga tidak ada unsur politisasi di dalamnya.
"Enggak ada kaitannya dengan pemilu, dengan calon pada pilpres atau apa pun. Semua tahu itu karena dulu ketika mulai diselidiki itu juga sudah disiarkan di media massa," katanya.
Mahfud mengatakan, penyelidikan kasus ini sudah dimulai sejak Juni 2022 lalu, ketika Kejagung mencium adanya kejanggalan dalam proyek pembangunan menara BTS.
"Penyidikan ini sudah dimulai bulan Juni (2022) karena bulan Maret sudah minta perpanjangan sudah diperpanjang kok sampai April engga bener. Ditinjau bulan Mei kok, engga benar Juni. Lalu, dimulai penyelidikan dan sekarang ini proses hukum terus berjalan," ujar Mahfud.
Baca juga: Johnny Plate Tersangka Korupsi, Mahfud: Enggak Ada Kaitan dengan Pemilu dan Calon di Pilpres
Meski diwarnai praktik korupsi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar proyek pembangunan menara BTS tetap dilanjutkan. Sedangkan uang yang dikorupsi harus dapat dikembalikan.
"Arahan Presiden usahakan (proyek BTS 4G) itu jalan, usahakan semua kembali uangnya. (Uang) yang sekarang masih di mana-mana itu. Dioperasikan ke situ (dikembalikan untuk proyek BTS 4G). Tentu hukum yang akan melakukan itu," kata Mahfud.
Jokowi, kata Mahfud, juga mengingatkan bahwa proyek ini merupakan salah satu proyek strategis nasional yang pembangunannya sudah dimulai sejak 2006.
Keberadaan proyek ini diperlukan masyarakat guna menunjang kelancaran komunikasi. Sehingga, pemerintah ingin agar proyek ini tetap dilanjutkan pembangunannya.
"Karena kalau tidak, lama-lama hilang, lalu ke depannya lagi rakyat akan mengalami kerugian. Oleh sebab itu, tindakan hukum yang harus ditegakkan secara tegas terhadap perampok hak-hak rakyat ini," ujar Mahfud.
"Soal proyeknya nanti kita cari jalan agar itu terus. Pekerjaan kita yang sudah 14 tahun berjalan bagus dari waktu ke waktu dari tempat ke tempat itu akan hangus kalau ini tak diteruskan," katanya lagi.
Proyek pengadaan menara BTS 4G adalah proyek pengadaan sinyal 4G untuk masyarakat di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Menara BTS adalah suatu infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator.
BTS berfungsi untuk mengirimkan dan menerima sinyal radio ke perangkat komunikasi, seperti telepon seluler, telepon rumah, dan perangkat lain.
Sinyal radio tersebut akan diubah menjadi sinyal digital yang selanjutnya dikirim ke terminal lain menjadi sebuah pesan atau data.
Baca juga: Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi Johnny Plate ke Partai, Mahfud: Nanti Pengadilan Saja
Pembangunan menara BTS di wilayah 3T ini merupakan implementasi arahan Presiden Jokowi untuk melakukan percepatan transformasi digital di seluruh Tanah Air.
Untuk diketahui, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, kerugian yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditaksir mencapai Rp 8,03 triliun. Sementara dana yang digulirkan untuk mendanai proyek ini mencapai Rp 10 triliun.
Baca juga: Mahfud Beberkan Kejanggalan Proyek BTS 4G yang Menyeret Johnny G Plate
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.